Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Barat

Satu Warnet di Meulaboh Kembali Disegel, Akibat Melanggar Jam Operasional

sanksi kepada salah satu pemilik warnet di Meulaboh akibat menggelar pembatasan jam operasional pada malam hari

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim Satgas Covid-19 Aceh Barat melakukan penyegelan sala satu warnet kawasan Jalan Manekroo Meulaboh, Sabtu (29/5/2021), akibat belum mematuhi operasional jam malam sebagai upaya pencegahan wabah corona 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Satgas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), Kabupaten Aceh Barat kembali memberikan sanksi kepada salah satu pemilik warnet di Meulaboh akibat menggelar pembatasan jam operasional pada malam hari.

Sementara sejumlah pedagang kaki lima juga ikut ditertibkan di kawasan Lapangan sepakbola Teuku Umar.

Mereka juga dinasehati supaya tidak melanggar perbatasan jama malam terhadap pedagang karena dapat mengundang kerumunan ditengah penanganan Covid-19.

Sementara personil keamanan Tim Satgas PPKM Mikro dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, dan Kominsa Aceh barat.

Baca juga: Warga NTB Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh karena Memfasilitasi Pemulangan Janda Terlantar

Penertiban yang dilakukan tersebut menindaklanjuti Intruksi Gubernur Aceh No 7/NSTR/2021 tentang pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha Warung, Pasar, Swalayan, kafe dan rumah makan sampai pukul 22.00 WIB.

Selain itu petugas keamanan dalam kegiatan pelaksanaan prokes Covid-19 dengan melaksanakan tes swab secara Acak kepada pengunjung dan pengelola kafe yang terus dilakukan kedepan ini.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadansatgas Covid-19 Aceh Barat, Letkol Inf Dimar Bahtera (Dandim Aceh Barat), didampingi Waka Polres Aceh Barat Kompol Adi Sofyan dan Dodi Bima Saputra, Kabid Trantib pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat.

Sementara angora dari personil Polres, Kodim, Satpol PP, Dinkes dan Kominsa di Aceh Barat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Aceh Tambah 293 Orang, 7 Orang Meninggal, SAG: Semua Harus Bergerak dan Proaktif

“Pada Sabtu malam kita menyegel satu Warnet di jalan Manekroo Meulaboh karena melanggar pembatasan jam operasional,” kata Kabid Trantib pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Minggu (30/5/2021).

Disebutkan, bahwa Tim Satgas PPKM Mikro Aceh Barat dalam penertiban yang dilakukan tersebut masih menemukan pelanggaran meski masalah jam malam sudah dilakukan sosialisasi oleh petugas untuk mengingatkan agar pukul 22.00 WIB usaha harus sudah tutup.

Ia menambahkan, satu warnet yang ditutup oleh petugas tersebut akan diberikan pembinaan selama satu minggu untuk bisa berjualan lagi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Lebih lanjut kata Dodi, bahwa kegiatan yang dilakukan di celah penertiban berupa tes swab secara acak tidak ditemukan adanya pengunjung dan pemilik usaha yang positif.

Baca juga: Penambang Emas Hilang Terseret Arus Saat Angkut BBM, Begini Detik-detik Kejadiannya

“Dalam pelaksanaan tes swab secara acak tadi malam tidak  kita ditemukan orang yang positif terpapar Covid-19 dari 5 orang yang di tes secara acak,” jelas Dodi.

Disebutkan, bahwa Tim Satgas akan lebih intensif lagi dalam pelaksanaan penegakan Prokes dimana tim akan melaksanakan kegiatan tes swab secara acak tersebut di siang dan sore hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved