Wanita Pelaku Arisan Online Bodong Ditangkap, Tipu Ratusan Emak-emak Capai Rp 1 Miliar

Walaupun uang yang dia larikan bernilai miliaran, namun, Mia ternyata ngontrak di rumah kontrakan sederhana.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Polisi menangkap pelaku penipuan berkedok arisan fiktif di rumah kontrakan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

SERAMBINEWS.COM - Tarmiati alias Mia (42) warga Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, jawa Timur mendadak menjadi milyader.

Namun, uang itu ia dapatkan dari hasil penggelapan arisan online bodong.

Mia diketahui menipu ratusan emak-emak dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar.

Lantaran kasusnya tersebut, Mia berusaha menghindari polisi dengan mengontrak rumah di kawasan Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Walaupun uang yang dia larikan bernilai miliaran, namun, Mia ternyata ngontrak di rumah kontrakan sederhana.

Pantauan TribunSolo.com, rumah kontrakan tersebut masih kosong dan belum dihuni.

Baik pintu utama, pintu garasi maupun pintu samping terlihat terkunci, jendela juga ditutup gorden. 

Rumah kontrakan tersebut terdiri dari satu lantai, dengan perkiraan seluas 6x9 meter persegi. 

Lama tak dihuni, teras rumah mulai berdebu dan kotor, setelah ditinggal penghuninya sejak sabtu (22/05/2021) lalu. 

s
Rumah kontrakan di Sragen, yang disewa oleh Mia alias Tarmiati, penggelar arisan bodong dengan jumlah lebih Rp 1 miliar. (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Tetangga sekitar, Nur mengatakan, Mia dan keluarganya tinggal di kontrakan tersebut belum lama. 

"Kalau orangnya tidak kenal betul, tapi tinggal disitu baru-baru ini, sejak awal puasa," katanya kepada TribunSolo.com, senin (24/05/2021).

Ditemui terpisah, pemilik kontrakan, Mitro mengatakan, kontrakan tersebut sudah akan dihuni oleh penghuni baru. 

"Rumahnya sudah akan ada yang huni lagi," ungkapnya.

Baca juga: Wanita Muda Gelapkan Uang Arisan Rp 500 Juta, Penipu Berkedok Arisan Online Ini Ditangkap Polisi

Baca juga: Ribuan Warga di Inhu Tertipu Investasi Bodong Model Arisan, Total Kerugian Capai Rp 21 Miliar

Ditangkap Polisi

Tim Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku arisan lebaran fiktif yang menipu ratusan emak-emak dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved