Berita Aceh Timur

459 Polisi Akan Ditugaskan di Posko PPKM di Aceh Timur

Polres Aceh Timur, akan menugaskan 459 personel pada 459 posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, memberikan arahan kepada 459 personel polres Aceh Timur yang akan bertugas pada Posko PPKM di Aceh Timur, dalam apel Senin (31/5/2021) pagi. 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, akan menugaskan 459 personel pada 459 posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang ada di seluruh desa di Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, memberikan arahan kepada 459 personel polres Aceh Timur yang akan bertugas pada Posko PPKM tersebut yang ada di seluruh desa di Aceh Timur.

Arahan itu diberikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, 
melalui apel pagi di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres setempat Senin, (31/05/2021).

Baca juga: Data Akumulatif Covid-19 Aceh, Total Positif Capai 14.901 Kasus

Dalam arahannya, Kapolres Aceh Timur, mengatakan, kebijakan menugaskan personel pada setiap Posko PPKM itu,  merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil tentang penempatan personel pada Posko PPKM Mikro.

Kapolres menyebutkan, jumlah PPKM Mikro di wilayah hukum Polres Aceh Timur sebanyak 459 orang.

Sedangkan Bhabinkamtibas Polres Aceh Timur hanya 95 personel.

Tapi, Kapolda berharap pada masing masing Posko PPKM mikro terdapat satu personel Polri, tapi tidak dirangkap oleh Bhabinkamtibmas. 

Baca juga: Pelaku Rayu Beli Ini Sebelum Sodomi Bocah di Toilet di Lhokseumawe, Ngaku Sudah 8 Kali Sodomi

Karenanya, menindaklajuti perintah tersebut, ungkap Kapolres, pihaknya menugaskan personel yang bertugas pada fungsi Reskrim, Intel, Sabhara maupun Lantas.

Selain bertugas pada masing masing fungsi juga akan bertugas dan tanggungjawab di Posko PPKM Mikro pada desa.

Kapolres mengatakan, dengan adanya peningkatan angka Covid-19, maka pemerintah pusat membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro pada tingkat desa.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Aceh Tambah 270 Orang

Dengan adanya PPKM Mikro ini, ungkap Kapolres, diharapkan bisa mengoptimalkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hingga tingkat desa di seluruh Aceh, bukan hanya di Aceh Timur saja.

"Jadi rekan rekan jangan beranggapan hanya Polres Aceh Timur saja yang menempatkan personel pada Posko PPKM Mikro, akan tetapi seluruh polres jajaran Polda Aceh juga melakukan hal yang sama," ujarnya.

Mengakhiri arahanya Kapolres menekankan kepada personel yang ditugaskan sebagai Petugas Posko PPKM agar berkoordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan Kapolsek setempat juga Bhabinkamtibmas serta unsur terkait seperti Kepala Desa atau perangkat desa. 

“Kepada rekan rekan rekan yang telah disprintkan pada masing masing Posko PPKM Mikro agar dalam menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab.

Jangan dijadikan beban jadikan tugas mulia ini sebagai ladang pahala dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pinta Kapolres. (*)

Baca juga: Kabaintelkam Polri Ungkap Dampak Negatif Labelisasi Teroris Kepada KKB Papua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved