Dirjen Bina Keuangan: Pemda Jangan Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif & Penanganan Covid-19
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Namun belum bisa disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota karena tadi menunggu audit,” beber Ardian.
Ardian juga berharap, pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, misalnya saja dengan bagi hasil yang dapat dibagi oleh pemerintah provinsi, khususnya untuk program kegiatan yang mengarah kepada penangan Covid-19.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
“Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) Covid-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah Perbup, Perwali maupun Pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD,” jelasnya.
“Jadi sepanjang (untuk penanganan) Covid-19, silakan, pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas untuk bisa menggunakan uang kas yang ada, cukup dengan melakukan perubahan Perkada, Perwali atau Pergub dan diberitahukan kepada DPRD, ini langkah pertama yang bisa dilakukan,” tambahnya.
Adanya indikasi uang kas yang tersimpan di bank umum yang diorientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan) mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah, juga ditengarai menjadi penyebab rendahnya realisasi belanja di daerah.
Tak hanya itu, realisasi belanja yang rendah juga disumbang oleh kegiatan fisik yang dianggarkan pada OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lainnya, yang pelaksanaannya masih menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED), sehingga kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan, termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyebab lainnya, Pemerintah daerah sampai saat ini masih terus melakukan realokasi anggaran menindaklanjuti PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, ditetapkan tanggal 15 Februari 2021, hal ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan harus menunggu penetapan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021.
“Regulasi baik itu Inpres, Permendagri mengamanatkan Pemda, (untuk) tidak perlu menunggu Perda, lakukan perubahan penjabaran terhadap APBD, cukup beri tahu kepada DPRD, action,” tukasnya.
Sementara itu, bagi Pemda yang ingin segera melakukan perubahan APBD, sepanjang audit BPK sudah dilakukan, laporan semester pertama terhadap APBD juga telah ada, dipersilakan melakukan perubahan APBD.
“Jadi langkah-langkah percepatan terhadap belanja tidak harus menunggu Perda APBD, dengan Perkada pun sepanjang untuk Covid-19 itu masih dimungkinkan,” pungkasnya. (*)