Dirjen Bina Keuangan: Pemda Jangan Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif & Penanganan Covid-19
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta jangan ragu membelanjakan APBD-nya untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
“Bagi Pemda yang ingin melakukan pembelanjaan dalam rangka penanganan Covid-19 kami berharap jangan ragu, silakan,” tegasnya.
Dorongan ini dilakukan mengingat, berdasarkan data realisasi pendapatan dan belanja daerah, penyerapan anggaran tersebut dinilai Ardian kurang optimal.
Hingga saat ini angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32%, atau tertinggal jauh sekitar 10%.
Pihaknya juga menginventarisasi faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi belanja, yakni sebagai berikut:
Pertama, adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan.
Kedua, adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2020.
Ketiga, belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2020.
“Ada juga kelebihan target pendapatan, pajak retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, ada juga bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang belum disalurkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Keempat, belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya (2020) namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi Silpa yang akan diselesaikan pada tahun 2021.
Kelima, terhadap sisa dana pada poin kedua, ketiga, dan keempat, Pemda masih menunggu audit dari BPK-RI.
“Nah terhadap ketiga sebab ini, cenderung pemerintah daerah hati-hati dalam membelanjakan, misalnya tadi saya katakan ada target pajak yang melebihi.