PPS Lampulo

DPMPTSP Usul Sewa Lahan di PPS Lampulo Bisa Sampai 30 Tahun, Saat Ini Baru 3 Perusahaan yang Masuk

Martunis mengungkapkan, luas lahan daratan kompleks PPS Kutaradja Lampulo itu mencapai 31 hektare dan luas kolam dermaganya mencapai 80 hektare.

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/HERIANTO
Suasana lelang ikan di Dermaga PPS Lampulo, Banda Aceh, minim pembeli karena harga ikan yang melambung tinggi. Foto direkam Minggu (17/1/2021). 

Laporan Herianto I Banda Ace

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Ir Martunis MT menyatakan, pihaknya saat ini sedang membuat draf Peraturan Gubernur terkait jangka waktu penyewaan lahan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, bisa mencapai 30 tahun.

“Aturan yang telah ada, baru diizinkan untuk lima tahun, sekarang kita tambah, bisa mencapai 30 tahun, untuk menjadi daya tarik investor menanamkan investasinya di PPS Kutaradja Lampulo, ” kata Martunis kepada Serambinews.com, Senin (31/5/2021) di Banda Aceh.

Martunis mengungkapkan, luas lahan daratan kompleks PPS Kutaradja Lampulo itu mencapai 31 hektare dan luas kolam dermaganya mencapai 80 hektare.

Untuk areal daratannya, sejak dioperasikan PPS Kutaradja Lampulo tahun 2015 lalu sampai 2021, baru diisi oleh tiga perusahaan, yaitu PT Lampulo Jaya Bahari, PT Yakin Pasific Tuna dan PT Es Muda Perkasa.

Kenapa sudah enam tahun berjalan, baru diisi tiga perusahaan, ungkap Martunis, salah satu faktor penghambatnya, karena dalam aturan pengelolaan PPS Kutaradja Lampulo itu, jangka waktu sewa lahannya, hanya diizinkan untuk masa lima tahun, kemudian bisa diperpanjang lima tahun dan seterusnya untuk jangka lima tahun.

Blak-blakan Lapor Tuduhan Gelapkan Donasi Palestina, Ustaz Adi Hidayat: Tak Berakhir di Atas Materai

BREAKING NEWS - Gubernur Aceh Nova Iriansyah Positif Covid-19

Perusahaan yang sudah masuk menanamkan investasinya di Kawasan PPS Kutaradja Lampulo, kata Martunis, memohon kepada Pemerintah Aceh, agar aturan sewa lahan di PPS Kutaradja Lampulo, yang selama ini lima tahun, dirubah bisa mencapai 30 tahun.

Usulan itu disampaikan, dengan alasan untuk menambah investasi bangunan gedungnya, untuk berbagai kegiatan usaha lainnya.

Kalau sebelumnya, kata Martunis, kegiatan usaha mereka hanya untuk pembekuan ikan tuna dan produksi es batang/balok, dengan penambahan jangka waktu sewa lahan, usahanya akan ditambah lagi.

Misalnya, buka bisnis pengalengan ikan untuk pemasaran dalam negeri dan ekspor serta lainnya.

Martunis mengungkapkan, pusat memberikan Pelabuhan Perikanan lampulo, sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, karena potensi hasil tangkpan ikannya cukup besar dan ini telah diakui oleh sejumah perusahaan pembekuan ikan di Medan dan daerah lainnya.

Bahan baku ikan beku yang ada di Kawasan Industri Belawan Medan, sebesar 60-70 persen, bahan bakunya dari Aceh, termasuk dari PPS Kutaradja Lampulo.

Oleh karena itu, kita perlu membuat regulasi yang menarik investor untukmasuk ke PPS Kutaradja Lampulo, untuk investasi bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketua UPTD PPS Kutaradja Lampulo, Oni Kandi yang dimintai penjelasannya terkait invetasi di PPS Kutaradja Lampulo mengatakan, perusahaan yang mendaftar dan mengajukan permohonan untuk masuk membangun gedung untuk berbagai kegiatan bisnis, memang banyak, tapi yang sudah mesuk baru tiga perusahaan, seperti yang disampaikan Kepala DPMPTSP Aceh, Martunis.

PPS Kutaradja memiliki areal daratan seluas 31 hektare, tapi yang mengisi baru tiga perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan beku dan pabrik es batang.

Belum lama ini, kata Oni Kandi, ada tiga perusahaan lagi yang mau masuk, diantaranya ada yang ingin bangun cold strorage, pabrik es batang dan garam.

Tapi sampai kini menurut informasinya, mereka menunggu regulasi sewa lahan yang baru yang akan diterbitkan Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT.

Terkait rencana penertiban Pergub baru untuk jangka waktu sewa lahan di PPS Kutaradja Lampulo, kata Kadis DPMPTSP Aceh, Martunis, drafnya sudah jadi, dan kini sedang dalam finishing bahasa hukumnya.

Dalam wakytu dekat ini, akan diserahkan ke Biro Hukum Setda Aceh, untuk ditelah kembali satu persatu narasi bahasa hukumnya, agar tidak membuat masalah di kemudian hari.

Regulasi baru yang dibuat, kata Martunis, harus memberikan kenyamanan bagi yang membuat maupun yang akan menerima manfaatnya, yaitu perusahaan, sehingga suasana investasi menjadi kondusif.

Kalau aturan yang dibuat pihaknya, kata Martunis, sudah memberikan kenyamaman bagi pemerintah dan dunia usaha, pihak dunia usaha yang sudah masuk, akan menarik dan mencari perusahaan dari luar, sebagai mitra usahanya untuk berinvestasi di PPS Kutaradja Lampulo.

Begitu juga dengan Kawasan Industri Aceh (KIA) di Ladong Aceh Besar. Arealnya juga sekitar 30 an hektar lebih, tapi karena parasarana dan sarana infrastrukturnya belum lengkap, investor belum mau masuk.

“Mulai tahun ini, kita benahi terus sarana dan prasana infrastruktur dasarnya di KIA Ladong itu, seperti pagar, air dan listrik, penataan lingkungan dan lainnya,” ujar Martunis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved