Berita Nagan Raya

DPRK Nagan Raya Lobi ESDM Aceh Keluarkan IPR untuk Tambang Emas Rakyat

Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain menemui Kadis ESDM Aceh, Mahdinur untuk melaporkan kondisi tambang emas di kabupaten setempat.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain menemui Kadis ESDM Aceh, Mahdinur untuk melaporkan kondisi tambang emas di kabupaten setempat.

Kedatangan Zulkarnain ke ESDM guna mendorong aktivitas tambang emas oleh masyarakat menjadi legal atau tidak liar dengan mengantongi Izin Penambangan Rakyat atau IPR.

"Sehubungan laporan dan keluhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRK Nagan Raya terkait tambang emas liar di beberapa kecamatan, telah kami tindak lanjuti menyampaikan ke ESDM Aceh," kata Zulkarnain dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Ia menyatakan, kawasan emas di Nagan Raya yang dieksploitasi secara liar tanpa memperoleh izin dari pemerintah.  

"Tentu aktifitas tambang emas tersebut telah menyebabkan dampak lingkungan," katanya.

Baca juga: Pemuda Baitush Shalihin Neupet dan BKM Al-Ikhlas Serahkan Donasi untuk Palestina Rp 23 Juta

Baca juga: Mendagri Sebut Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Baca juga: Begini Niat dan Doa Sholat Tahajud, Lengkap dengan Tata Cara, Bacaan Zikir, hingga Keutamaannya

Menurut Zulkarnain, dalam pertemuan dengan ESDM Aceh pada Kamis (27/5/2021) lalu, pihakya telah meminta Pemerintah Aceh melalui Kadis Pertambangan agar dapat segera mengambil langkah kebijakan untuk melegalisasi aktivitas mereka dengan mengeluarkan IPR (Izin Penambangan Rakyat).

"Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penambangan liar yang akan merugikan negara rakyat dan juga penambang sendiri ketika mereka ditangkap penegak hukum," katanya.

Pemerintah, kata Zulkarnain, tidak boleh membiarkan tambang liar beroperasi dengan bebas.

Namun bagi penambang warga Nagan Raya harus difasilitasi dan membina mereka dengan melegalkan usahanya untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan menambah pendapatan negara.

Zulkarnain juga menyampaikan bahwa, Kadis Pertambangan Aceh menyambut baik keinginan tersebut.

Baca juga: Anggota DPRA Asrizal H Asnawi Ajak Warga Doakan Gubernur Nova Sehat Kembali

Baca juga: Mesir Cabut Pembatasan Covid-19, Mulai 1 Juni 2021

Baca juga: Aduh! Sejak Sepekan Terakhir Kasus Positif Covid-19 di Aceh Barat Terus Bertambah Setiap Hari

Bahkan sebelumnya ia pernah mewacanakan untuk memberi IPR kepada masyarakat melalui BUMD.

Tapi hal tersebut ditolak beberapa pihak karena adanya kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan.

"Dengan adanya keinginan dari DPRK Nagan Raya, maka Dinas Pertambangan Aceh berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan pemkab jika hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," kata Zulkarnain mengutip hasil pertemuan tersebut.

Dikatakan, Pemerintah Aceh masih menunggu aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 dari Pemerintah Pusat, bahwa UU tersebut perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh beserta turunannya dan undang-undang lain yang berkaitan.

Baca juga: Gara-gara 20 Kasus Baru Virus Corona, China Lockdown Guangzhou, Petugas Swab Warga di Rumah

Baca juga: VIDEO Rektor Umuslim Peusangan Bireuen Lantik 48 Pejabat Struktural

Baca juga: Histeris! Inul Ancam Pasang Badan Jika Lesty Dede Kejora Disakiti Rizky Billar, Begini Ceritanya

"Pemberian IPR dimungkinkan untuk diberikan kepada koperasi atau perorangan yang merupakan penduduk setempat," pungkas Zulkarnain.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved