Breaking News

Luar Negeri

Otoritas Terusan Suez Turunkan Tuntutan Atas Kapal Ever Given, Menjadi Rp 7,8 Triliun

Pihak SCA juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan arbitrase internasional dalam kasus kapal kontainer Ever Given.

Editor: Zaenal
(Cnes2021, DISTRIBUTION AIRBUS DS via AP)
Foto dari satelit Cnes2021, Distribution Airbus DS, pada Kamis (25/3/2021) menunjukkan kapal kargo MV Ever Given yang dioperasikan perusahaan Taiwan, Evergreen Marine Corp, masih tersangkut di Terusan Suez, Mesir. Akibat kecelakaan ini, Terusan Suez macet dan antrean kapal yang hendak melintas mencapai 150 kapal. 

Sebelumnya, pada Rabu (14/4/2021), AFP melaporkan pihak berwenang Mesir menuntut perusahaan Jepang pemilik kapal membayar 900 juta dollar AS (Rp 13,13 triliun) jika kapal ingin kembali berlayar.

"Kapal itu akan tetap di sini sampai penyelidikan selesai dan kompensasi dibayarkan," kata kepala Otoritas Terusan Suez (SCA), Letnan Jenderal Osama Rabie, kepada stasiun berita lokal, seperti dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.

Tetapi Rabie belum secara terbuka menjelaskan dari mana perkiraanganti rugi itu berasal.

Dia juga tidak memberikan rincian biaya dari insiden tersebut.

Menurut Business Insider biaya kompensasi yang dituntut kemungkinan akan mencakup diantaranya, biaya transit, dan biaya pembebasan kapal.

Refinitiv, sebuah perusahaan keuangan yang berbasis di London, memperkirakan bahwa Mesir kehilangan 95 juta dollar AS (Rp 1,4 triliun), saat biaya transit sementara Ever Given memblokir Suez.

Sementara proses pembebasan kapal memerlukan dua kapal keruk, 11 kapal tunda dengan berbagai ukuran.

Ada juga gaji untuk 800 pekerja Mesir yang beroperasi sepanjang waktu untuk membebaskan kapal.

Biaya lainnya bisa termasuk ganti rugi perbaikan kerusakan kanal dan perlengkapan lain-lain yang digunakan untuk membebaskan kapal, seperti ekskavator.

Abdulgani Serang, sekretaris jenderal sekaligus bendahara National Union of Seafarers di India, menyamakan permintaan kompensasi triliunan yang disebut Kepala SCA sama saja dengan uang tebusan.

Menurutnya, para awak tidak boleh ditahan di luar keinginan mereka saat kapal berlabuh dan tidak bergerak.

"Jika SCA menderita kerugian, mereka dapat menyelesaikannya dengan pihak yang terlibat dengan kapal. Tetapi (mereka) itu tidak dapat menahan pelaut dengan cara apa pun," kata Serang kepada Times of India.

Baca juga: Pengadilan Mesir Mendukung Penyitaan Kapal Kargo Jepang, Pemblokir Terusan Suez

Baca juga: Kapten Kapal Wanita Pertama Mesir Dituding Sebagai Penyebab Terusan Suez Terblokir

Serang memberi tahu Orang Dalam bahwa meskipun mereka tidak diizinkan meninggalkan kapal, awak kapal tidak dipenjara atau dalam bentuk tahanan rumah.

"Mereka semua di atas kapal dan melanjutkan pekerjaan mereka sesuai kebutuhan di atas kapal," kata Serang.

"Sama sekali tidak ada alasan untuk khawatir tentang persediaan mereka, termasuk semua gaji mereka diurus sesuai kesepakatan serikat seperti sebelum kejadian."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved