Kamis, 7 Mei 2026

Jadwal Penerbangan

Per 1 Juni 2021, Bandara Malikussaleh Ubah Jadwal Penerbangan

Plt Kepala Urusan Tata Usaha UPBU Malikussaleh, Niswan, Senin (31/5/2021), memjelaskan, pasca Lebaran Idul Fitri, jumlah penumpang dari KNO ataupun da

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
For: Serambinews.com
Maskapai Wing di Bandara Malikussaleh Aceh Utara. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Bandara Malikussaleh Aceh Utara memastikan bahwa mulai Selasa (1/6/2021) besok, adanya perubahan jadwal penerbangan dengan rute Bandara Kualanamu (KNO) Sumatera Utara menuju Bandara Malikussaleh (LSW) Aceh Utara ataupun sebaliknya.

Untuk diketahui, sepanjang Mei 2021, penerbangan dengan rute KNO-LSW ataupun sebaliknya dilayani dengan Maskapai Wing Air jenis ATR 72.

Jadwalnya, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Untuk waktu penerbangan, baik untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu dari KNO pukul 10.00 WIB, sedangkan dari LSW pukul 11.10 WIB.

Namun per 1 Juni 2021, adanya perubahan jadwal penerbangan.

Suami Pergoki Istri Mesum dengan Pria Lain di Kamar Kos, Pria Selingkuhan Sempat Diamuk Warga

Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir/Skripsi untuk D3 dan S1 Baitul Mal Aceh Diperpanjang, Ini Syaratnya!

Plt Kepala Urusan Tata Usaha UPBU Malikussaleh, Niswan, Senin (31/5/2021), memjelaskan, pasca Lebaran Idul Fitri, jumlah penumpang dari KNO ataupun dari LSW, selalu full.

Sehingga pada Senin hari ini, pihak bandara menerima surat pemberitahuan dari Wing Air tentang perubahan jadwal penerbangan.

"Perubahan jadwal penerbangan dimulai Selasa besok hingga akhir Juni 2021 ini," katanya.

Sesuai surat pemberitahuan perubahan jadwal penerbangan, mulai 1 Juni 2021, Wings Air akan melakukan penerbangan dengan rute KNO-LSW ataupun sebaliknya, lima kali dalam sepekan.

"Yakni pada Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu. Sedangkan Minggu dan Senin, tidak ada penerbangan," katanya.

Untuk waktu penerbangan, dari KNO pada pukul 09.20 WIB. Sedangkan dari LSW pukul 10.40 WIB.

"Untuk syarat bagi penumpang, masih tetap wajib membawa surat hasil rapid antigen," demikian Niswan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved