Berita Pidie

Permintaan Uang untuk Beli Narkoba Ditolak, Pemuda Ini Mengamuk & Dorong Ibunya Hingga Patah Tangan

Pemuda berisial ASR (35), warga Gampong Pulo Baroh, Kecamatan Delima, Pidie mengamuk di rumah orangtuanya. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pemuda ASR diamankan polisi diduga menganiaya orangtuanya di Kecamatan Delima, Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemuda berisial ASR (35), warga Gampong Pulo Baroh, Kecamatan Delima, Pidie mengamuk di rumah orangtuanya. 

Pemuda ASR yang merupakan seorang pengangguran itu mengamuk dengan merusak kulkas milik orangtuanya.

Melihat kejadian itu, sang ibu Nurasiah binti Abd Rahman (61) menghalangi aksi anaknya merusak kulkas.

Upaya sang ibu ternyata tak mampu meredam emosi ASR. Bahkan, sang anak dengan kasar mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Tak pelak, Nurasiah yang telah lanjut usia (lansia) pun terhempas hingga menyebabkan tangan sebelah kirinya patah dan mengalami luka berat. 

Baca juga: Arab Saudi Resmikan Pemurnian Air Laut Menggunakan Tenaga Matahari di Laut Merah

Baca juga: Turki Tindak Keras Demonstran, 999 Orang Dijatuhi Hukuman 13.370 Bulan Penjara

Baca juga: Kota Serrana, Sao Paulo, Menjadi Kota Paling Aman dari Serangan Covid-19 di Brasil

"Hasil pemeriksaan sementara, ASR mengamuk minta uang beli narkoba," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Chandra Destrian, MH kepada Serambinews.com, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, ASR sudah sering kali mengamuk dengan sasaran orang tuanya. Namun, amukannya terdahulu tidak menyebabkan kerugian material.

Tapi, amukan ASR pada tanggal 12 Mei 2021 lalu itu, berniat ingin merusak kulkas karena tidak diberikan uang untuk beli narkoba.

Tapi, Nurasiah binti Abd Rahman mencoba menghalangi sang anak yang mengamuk tersebut.

Sehingga ASR mendorong ibunya hingga terjatuh yang menyebabkan Nurasiah patah tulang tangan sebelah kiri dan sakit pinggang di bagian sebelah kiri. 

Baca juga: VIDEO Hama Tupai Meresahkan Petani, Puluhan Penembak Didatangkan ke Aceh Utara

Baca juga: Puluhan Personel Kodim 0110/Abdya Dicek Urine

Baca juga: VIDEO Baru Tiga Bulan Diresmikan, Lantai Jembatan Ulee Lheue Park Amblas

Kejadian itu terjadi saat Nurasiah hendak ke sumur yang terletak di dalam rumah miliknya di Gampong Pulo Baroh, Kecamatan Delima.

Kala itu, Nurasiah hendak mencuci tikar kotor di dalam kamar mandi rumahnya.

Ternyata di dalam bilik air ada suaminya sedang menimba air untuk mandi, sehingga Nurasiah yang memegang timba menunggu di depan pintu bilik air.

Saat Nurasiah menunggu di depan pintu bilik air, tiba-tiba datang anaknya ASR yang baru bangun tidur menendang timba di tangan Nurasiah yang berdiri di depan pintu kamar mandi.

Tak hanya itu, anaknya juga mencabut colokan kulkas pada stop kontak untuk merusak kulkas. Namun, aksi dilakukan anaknya itu dihalangi Nurasiah. 

Baca juga: Politeknik Lhokseumawe Jalin Kerja Sama dengan Bappeda, Implementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Baca juga: Sehari Sebelum Terpapar Covid-19, Nova Hadiri Pertemuan Ketua Partai Politik di Jantho

Baca juga: Jamaah Indonesia Belum Dapat Kepastian Berangkat Haji, Menteri Agama: Tunggu Satu Dua Hari Lagi

" Nurasiah dibawa ke Puskesmas Delima untuk dirawat, yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli untuk divisum karena luka berat," jelas AKP Ferdian. 

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh keluarga pelaku ke pihak kepolisian.

Sehingga sekira pukul 22.30 WIB, unit Opsnal melakukan pengecekan posisi tersangka dan melakukan  penangkapan terhadap ASR.

Tersangka dibidik dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Otoritas Terusan Suez Turunkan Tuntutan Atas Kapal Ever Given, Menjadi Rp 7,8 Triliun

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru SD & SMP di Banda Aceh Online, Mulai Besok Lusa Hingga Jumat, Ini Info Lengkap

Baca juga: Pesawat yang Ditumpangi Jatuh ke Danau, Aktor Pemeran Tarzan Joe Lara Tewas Bersama Sang Istri

" Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 30 juta rupiah," pungkas Kasatreskrim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved