Internasional

Turki Tindak Keras Demonstran, 999 Orang Dijatuhi Hukuman 13.370 Bulan Penjara

Ribuan demonstran Turki telah dituntut dalam beberapa tahun terakhir di tengah tindakan keras pemerintah terhadap hak berkumpul.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Petugas polisi anti huru hara menahan demonstran di Taksim Square untuk merayakan May Day, saat lockdown nasional diberlakukan di Istanbul Turki, Sabtu (1/5/2021). 

SERAMBINEWS.COM, ISTANBUL - Ribuan demonstran Turki telah dituntut dalam beberapa tahun terakhir di tengah tindakan keras pemerintah terhadap hak berkumpul.

Laporan baru dikeluarkan oleh Yayasan Hak Asasi Manusia Turki pada Senin (31/5/2021).

Sebanyak 4.771 pelanggaran dicatat dalam empat tahun hingga 2019.

Jaksa Turki mengajukan tuntutan hukum terhadap 4.907 orang.

Karena mengambil bagian dalam protes publik, klaim laporan itu.

Setidaknya 999 orang dijatuhi hukuman total 13.370 bulan penjara.

Baca juga: Erdogan Gulingkan Tiga Gubernur Bank Sentral, Lira Turki Jebol ke Titik Terendah

Para pengunjuk rasa menghadapi tuduhan menjadi anggota kelompok teror, merusak properti umum, melawan polisi atau menghina presiden.

Laporan tersebut mengatakan sekitar 4.900 pengunjuk rasa telah menjadi korban kekerasan polisi, dengan beberapa kehilangan nyawa.

Kekerasan sebagian besar terjadi selama protes atas konflik Kurdi atau pemecatan pejabat publik setelah upaya kudeta yang gagal pada tahun 2016.

"Penghancuran proses demokratisasi di Turki mengungkapkan pelanggaran yang dalam dan sistematis terhadap hak untuk berkumpul dan berdemonstrasi," kata laporan itu.

Mahkamah Konstitusi Turki baru-baru ini menyoroti kasus seorang pengunjuk rasa, Erdal Sarikaya.

Dia telah dibutakan satu matanya selama protes anti-pemerintah di Gezi Park tahun 2013.

Enam belas petugas polisi yang terlibat dalam kekerasan tidak dituntut.

Di Turki, pejabat publik tidak dapat menghadapi investigasi kriminal tanpa persetujuan pihak berwenang.

Sarikaya menggugat aparat karena cedera akibat tabung gas air mata yang ditembakkan polisi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved