Anggaran
Mendagri Terbitkan Edaran Percepat Belanja Barang dan Jasa di Daerah
Tim terapis yang sudah ditunjuk dan ditugaskan untuk melakukan screening dan penjaringan peserta didik yang mengalami ADS, akan mendatangi satu per sa
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Edaran ini diharapkan mempercepat belanja barang dan jasa di daerah.
"SE bersama ini menjadi sangat penting karena ini bisa menjadi landasan hukum sekaligus menjadi pegangan bagi daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa," ujar Mendagri, saat mengikuti Konferensi Pers di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (31/5/2021).
Dengan percepatan realiasi ini diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga meningkat.
Peningkatan ini dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.
• Pidato Firli Bahuri: Perang Badar Lawan Korupsi hingga Koruptor Pengkhianat Pancasila
• Menteri Pertahanan Israel Tuduh Wartawan AP Sering Minum Kopi dengan Pakar IT Hamas
• Seorang Pemuda Arab Saudi Donor Ginjal, Menyelamatkan Hidup Bocah Berusia 10 Tahun
Mendagri pun meminta agar kepala daerah dapat meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua tahun 2021.
Pasalnya, jenis belanja ini dinilai dapat langsung berdampak kepada masyarakat. Lagi pula, triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal," pinta Mendagri.
Mendagri pun mengingatkan agar belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM juga mesti memperhatikan kualitas dan harga barang.
Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa itu berkaitan dengan arahan Presiden yang menginginkan pada 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi secara lebih baik lagi.
Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi pada 2021 di triwulan pertama masih minus 0,67 persen.
Padahal pertumbuhan ekonomi pada akhir 2022 ditargetkan mencapai angka plus 5 persen ke atas.
Sebelumnya, perekonomian dalam negeri sempat terpuruk akibat diterjang pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tito-karnavian-bicara-ekonomi.jpg)