Anggaran

Mendagri Terbitkan Edaran Percepat Belanja Barang dan Jasa di Daerah

Tim terapis yang sudah ditunjuk dan ditugaskan untuk melakukan screening dan penjaringan peserta didik yang mengalami ADS, akan mendatangi satu per sa

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Mendagri, Tito Karnavian 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Edaran ini diharapkan mempercepat belanja barang dan jasa di daerah.

"SE bersama ini menjadi sangat penting karena ini bisa menjadi landasan hukum sekaligus menjadi pegangan bagi daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa," ujar Mendagri, saat mengikuti Konferensi Pers di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (31/5/2021).

Dengan percepatan realiasi ini diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga meningkat.

Peningkatan ini dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Pidato Firli Bahuri: Perang Badar Lawan Korupsi hingga Koruptor Pengkhianat Pancasila

Menteri Pertahanan Israel Tuduh Wartawan AP Sering Minum Kopi dengan Pakar IT Hamas

Seorang Pemuda Arab Saudi Donor Ginjal, Menyelamatkan Hidup Bocah Berusia 10 Tahun

Mendagri pun meminta agar kepala daerah dapat meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua tahun 2021.

Pasalnya, jenis belanja ini dinilai dapat langsung berdampak kepada masyarakat. Lagi pula, triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal," pinta Mendagri.

Mendagri pun mengingatkan agar belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM juga mesti memperhatikan kualitas dan harga barang.

Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa itu berkaitan dengan arahan Presiden yang menginginkan pada 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi secara lebih baik lagi.

Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi pada 2021 di triwulan pertama masih minus 0,67 persen.

Padahal pertumbuhan ekonomi pada akhir 2022 ditargetkan mencapai angka plus 5 persen ke atas.

Sebelumnya, perekonomian dalam negeri sempat terpuruk akibat diterjang pandemi Covid-19.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved