Berita Aceh Singkil
Pelaku Usaha Aceh Singkil Mau Dapat Bantuan Usaha? Ini Caranya
"Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, kembali buka pendaftaran calon penerima BPUM tahap ke-4 sampai 20 Juni 2021," kata Faisal.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, kembali buka pendaftaran calon penerima BPUM tahap ke-4 sampai 20 Juni 2021," kata Faisal.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelaku usaha mikro di Kabupaten Aceh Singkil, kembali mendapat kesempatan menerima bantuan modal usaha dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 1,2 juta.
Pendaftaran program bernama bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dilakukan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil.
Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Faisal, Selasa (1/6/2021) mengatakan, pendaftaran BPUM ini merupakan tahap ke-4 tahun 2021 akibat dampak Covid-19.
"Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, kembali buka pendaftaran calon penerima BPUM tahap ke-4 sampai 20 Juni 2021," kata Faisal.
Faisal menegaskan, pendaftaran gratis sehingga pelaku usaha kecil tidak perlu ragu.
Disebutkan, pada program BPUM tahap 4 ada pembaruan link pendaftaran berbeda dengan link pendaftaran.
Baca juga: Lowongan Kerja BNI untuk Lulusan S-1 dan S-2, Tersedia 6 Posisi yang Dibutuhkan, Simak Syaratnya
Hal ini untuk menghindari kekeliruan dalam pengisian.
Adapun kriteria mendapatkan BPUM antaralain;
1. Memiliki usaha produktif usaha mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usaha yang terdampak Covid-19 di wilayah Aceh Singkil
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan (pinjaman KUR) atau sejenisnya
3. Warga Aceh Singkil dan memiliki e-KTP berdomisili di Aceh Singkil
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
Sedangkan cara agar agar mendapat bantuan yaitu;