Berita Aceh Singkil

Pelaku Usaha Aceh Singkil Mau Dapat Bantuan Usaha? Ini Caranya

"Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, kembali buka pendaftaran calon penerima BPUM tahap ke-4 sampai 20 Juni 2021," kata Faisal. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Faisal. 

1. Upload dokumen kartu keluarga, e-KTP, dan surat keterangan usaha di link pendaftaran pada http://bit.ly/BPUMAcehSingkilTahapIV

2. Memiliki usaha kategori usaha mikro (upload photo tempat usaha bersama pelaku usaha)

3. Program BPUM tahap 2 berlaku hanya untuk pelaku usaha yang belum pernah terdaftar

4. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.

Setelah mendaftar, selanjutnya menunggu pengumuman Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil. 

Rencananya, pengumuman siapa saja yang menerima dilakukan di kantor desa di seluruh wilayah Aceh Singkil.

Pada tahap ke-4 pencairan tidak lagi melalui bank BRI, tetapi melalui Bank Aceh Syariah.

Sehingga, penerima harus memiliki rekening Bank Aceh Syariah Aceh Singkil. (*)

Baca juga: Haji Uma: Penyegelan Tempat Usaha Mematikan Perekonomian Rakyat, Seharusnya Diawali Teguran Tertulis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved