Berita Langsa
Polisi Gerebek Rumah di Langsa, Tiga Wanita Pengedar Sabu Ditangkap
Penduduk setempat resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap tiga wanita saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, ketiga pelaku berinisial FM (30), PRI (31) dan NF (30).
Ketiganya merupakan warga Kota Langsa.
“Mereka ditangkap Jumat (28/5) sekira pukul 23.00 WIB. Bersama ketiganya turut diamankan barang bukti sepuluh paket sabu-sabu dengan berat 3,50 gram, plastik klip, plastik kosong, timbangan digital warna putih, tiga telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai,” kata Iptu Imam Aziz Rachman sebagaimana dilansir Antaranews, Minggu (30/5/2021).
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, ketiga wanita tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga.
Penduduk setempat resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Rumah tersebut diduga sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya.
Setelah memastikan hasil penyelidikan benar, anggota Unit Opsnal menggerebek rumah tersebut.
Petugas mengamankan pelaku FM selaku pemilik rumah beserta sepuluh paket sabu di dalam saku pakaiannya.
Berdasarkan pengakuan FM bahwa dia bersama rekannya sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.
Sabu-sabu itu dibeli dari temannya berinisial B dengan harga Rp 1,5 juta dengan tujuan dijual lagi, kata Iptu Imam Aziz Rachman.
“Ketiga pelaku beserta barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B masuk daftar pencarian orang atau DPO kepolisian,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Baca juga: Bidan Hiliyati Tewas Tertabrak Truk 5 Hari Jelang Nikah, Calon Suami Pingsan Nangis Depan Jenazah
Baca juga: Pria Ini Nekat Loncat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata, Kesal Dituduh Lakukan Ini, Begini Kondisinya
Baca juga: Vietnam Larang Pesawat Penumpang dari Luar Negeri Mulai 1 Juni 2021
Baca juga: Oknum Pengajar di Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi, Dilakukan di Dapur dan Kamar
Dua Pemuda Aceh Diringkus di Bali
Dua pemuda asal Aceh berinisial M (22) dan F (22) diringkus di Terminal Kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menyimpan sabu seberat 1 kg di sandal jepit.
Barang haram tersebut berasal dari pengedar jaringan lintas provinsi.
"Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus dimasukkan dalam sandal. Keduanya berasal dari Aceh dengan penerbangan domestik, dan direncanakan setelah tiba di Bandara Ngurah Rai akan diberikan tiket oleh pengendalinya," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, seperti dilansir Antaranews, Jumat (28/5/2021).
Ia mengatakan, sabu ini nantinya akan diberikan kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah pengendalinya yang berada di Aceh.
Para pelaku mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan.
M dan F sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok.
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan sabu dalam sandal jepitnya dengan masing-masing jumlah 250 gram.
"Diselundupkan dalam sandal lalu dijahit sampai terlihat menggelembung dan sandalnya jenis sama, per sandal berisi 250 gram. Kalau satu gram bisa digunakan oleh 10 orang penyalahguna berarti kami bisa menyelamatkan 10 ribu masyarakat dari narkotika," katanya pula.
Dia menjelaskan, bahwa sabu-sabu ini diproduksi di kawasan Segitiga Emas, yaitu wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos.
Selain itu, juga ada pusatnya Bulan Sabit Emas perbatasan Pakistan, Iran, dan Afghanistan.
Barang haram itu kemudian masuk lewat laut sepanjang timur Sumatera, Aceh, Medan sampai ke Riau dengan harga per satu gramnya Rp 750 ribu.
Semakin ke timur, kata dia, semakin mahal harga pasaran dari sabu-sabu tersebut.
Untuk wilayah Bali, sabu-sabu dijual dengan harga Rp 1,5 juta, NTB Rp 2 juta, Maluku Rp 3 juta, dan Papua bisa sampai Rp 4 juta.
Terhadap kedua pelaku asal Aceh ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Telanjang Pamer Alat Vital di Atas Sepeda Motor di Jalanan, Sejumlah Pemuda di Klaten Diangkap
Baca juga: Suami Istri Sekap dan Aniaya Gadis 16 Tahun, Korban Dipaksa Jadi PSK, Begini Kesaksian Tetangga
Baca juga: Aksi Bejat Bujang 46 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban
Baca juga: Exco Asosiasi Futsal Aceh Jumpai Sekjen FFI Edy Prasetyo, Begini Suasana Keakrabannya
Simpan Sabu di Handphone
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua wanita muda diduga membawa sabu, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, AKP Fitriadi mengatakan, kedua perempuan muda tersebut berinisial SW (22), dan E (22).
"Keduanya warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Kedua pelaku ditangkap di Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam,” kata AKP Fitriadi.
AKP Fitriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berpatroli di kawasan Wih Pesam.
"Petugas mencurigai dua perempuan mengendarai sepeda motor. Petugaa menghentikan mereka. Saat diperiksa, petugas melihat pelaku E membuang telepon genggam," kata AKP Fitriadi.
Kemudian, petugas mengambil telepon genggam tersebut dan memeriksanya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,8 gram diselipkan dalam telepon genggam tersebut.
"Pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka. Petugas langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut," kata AKP Fitriadi sebagaimana dilansir Antaranews, Kamis (27/5/2021).(*)
Baca juga: VIDEO Penambang Emas Aceh Barat Ditemukan tak Bernyawa di DAS Krueng Woyla
Baca juga: VIDEO - Tertawa Sumringah Dinyatakan Positif Covid-19, Gadis Ini Dikecam Netizen
Baca juga: VIDEO Viral - Dulu Cuma Praktik Akad Nikah saat SMA, Sekarang Jadi Kenyataan, Benar-benar Menikah
Baca juga: VIDEO Pria Telanjang Bulat Bergaya di Atas Motor Berkeliling di Tengah Malam