CPNS 2021
Tak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Pilih Salah Satu, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Pelamar hanya diperkenankan memilih atau mendaftar satu formasi saja, antara CPNS atau PPPK. Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementeria
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERMBINEWS.COM - Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 saat ini sedang berlangsung bagi sekolah kedinasan.
Selanjutnya, pelakasanaan seleksi akan dilakukan bagi calon aparatur sipil negara (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebelumnya, jadwal pendaftaran untuk kedua jalur seleksi CASN ini dikabarkan dimulai pada akhir Mei 2021.
Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat laman Instagramnya beberapa waktu lalu telah mengumumkan, bahwa jadwal tersebut diundur hingga waktu yang masih belum ditentukan.
Disamping itu, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui laman Instagramnya juga menyebutkan, bahwa pelamar tidak bisa mendaftar formasi CPNS dan PPPK sekaligus.
Pelamar hanya diperkenankan memilih atau mendaftar satu formasi saja, antara CPNS atau PPPK.
Mengapa demikian?
Melansir Kompas.com, Selasa (31/5/2021), Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi dan bukan hanya coba-coba.
Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK Batal Dibuka Pada 31 Mei 2021, Kapan Jadwal Terbaru?
Baca juga: BKN Pastikan Pendaftaran CPNS 2021 Belum Dibuka pada 31 Mei 2021, Pantau Terus Akun Instagramnya
"Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce yang dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Ia menyebutkan, peserta diharapkan memilih yang sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya.
Inilah alasan diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK.
"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce.
Jika masih ragu dan belum bisa menentukan pilihannya untuk memilih daftar formasi CPNS atau PPPK, simak lagi perbedaan antara keduanya sebagaimana informasi yang dirangkum dari laman Kompas.com berikut ini.
CPNS
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional.
Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS. Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan.
Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.
Ketika menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja akan dinilai untuk bisa dinyatakan lulus tes CPNS.
Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.
Ketika sudah menjadi PNS, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas, yaitu:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Baca juga: Formasi CPNS Nagan Raya 228 Orang, Tapi belum Ada Rincian, Khusus Guru 474 PPPK tanpa CPNS Lagi
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Formasi Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
Sementara, PNS akan diberhentikan dengan hormat jika:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PNS akan mendapatkan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan pegawai PPPK dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
PPPK atau yang biasa disingkat dengan P3K ini diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021 dan Ketentuan Bagi Penyandang Disabilitas, Apa Saja Perubahannya?
Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK yakni pada ada tidaknya jaminan pensiun.
PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut ini adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja pada PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Daftar formasi CPNS dan PPPK 2021
Pada 17 Mei 2021, Kemenpan RB juga telah mengumumkan formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Formasi CPNS 2021 yang paling banyak dibutuhkan
1. Intansi Pusat
Berikut adalah formasi CPNS 2021 yang paling banyak dibuka untuk instansi pusat:
- Penjaga Tahanan
- Analis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analis Hukum Pertanahan
- Perawat
2. Tingkat Provinsi
Untuk formasi CPNS 2021 di tingkat daerah, terdapat dua kategori lowongan.
Yakni formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Berikut rinciannya:
* Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
* Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Berikut adalah rincian formasi CPNS 2021 terbanyak untuk tingkat Kabupaten/Kota.
* Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
* Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Formasi PPPK 2021 yang paling banyak dibutuhkan
Selain itu, Kementerian PANRB juga merinci formasi CPPPK untuk seleksi tahun ini.
Berikut rincian formasinya.
1. Instansi Pusat
Untuk instansi pemerintah pusat, ini daftar formasi CPPPK yang paling banyak dibuka:
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat Perencana
2. Tingkat Provinsi
Sementara untuk di tingkat daerah, ada tiga jenis formasi CPPPK, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Berikut rincian formasi CPPPK yang paling banyak dibuka di tingkat provinsi:
* Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjaorkes
- Guru Seni Budaya
* Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
* Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
- Penyuluh Kehutanan
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Untuk di tingkat kabupaten/kota, berikut formasi CPPPK 2021 yang dibuka:
* Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjaorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
* Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
* Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer Pengelola Barang/Jasa
- Pamong Belajar
(Serambinews.com/Yeni Hardika)