Berita Nasional

Muhammad Yusuf Warga Aceh Sudah 3 Kali Dijual di Kamboja Akhirnya Dipulangkan

Ironisnya, selama berada di negeri orang, Yusuf sempat dijual sebanyak tiga kali oleh agen berbeda ke perusahaan penipuan daring dan judi online.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
H. Sudirman Haji Uma, S.Sos Anggota komite I DPD RI 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Yusuf (25), warga Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, akhirnya kembali ke tanah kelahirannya setelah hampir empat tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Ironisnya, selama berada di negeri orang, Yusuf sempat dijual sebanyak tiga kali oleh agen berbeda ke perusahaan penipuan daring dan judi online.

Yusuf berangkat ke luar negeri pada 2021 melalui seorang perempuan berinisial S yang menjanjikannya pekerjaan kantoran bergaji besar di Kamboja. Namun, kenyataan berkata lain. Setibanya di perjalanan, ia justru dibawa ke Kamboja dan dijual ke perusahaan scam. “Selama bekerja di sana, saya tidak pernah menerima gaji penuh. Kalau pun ada, selalu dipotong dengan alasan aturan perusahaan yang tidak jelas. Kami hidup dalam tekanan,” ungkap Yusuf.

Kesempatan untuk melarikan diri datang pada 15 Agustus 2025, saat pengawas perusahaan lengah. Sehari kemudian, keluarga Yusuf melalui kepala desa mengirim surat kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, untuk meminta bantuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Proses pemulangan Yusuf memakan waktu 35 hari, mencakup pengurusan administrasi, pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), biaya makan dan penginapan, tiket pesawat, hingga transportasi darat ke kampung halaman. Total biaya mencapai Rp 16 juta, dimana Rp 10 juta ditanggung keluarga dan Rp 6 juta ditanggung langsung oleh Haji Uma.

Yusuf tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025) pukul 23.30 WIB dengan penerbangan dari Phnom Penh. Ia disambut langsung oleh Haji Uma bersama staf protokol DPD RI di Terminal 2 kedatangan internasional. Haji Uma juga menjemput Yusuf secara pribadi untuk memastikan kondisi korban dan mendengar langsung kisah pahit yang dialaminya.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto, menyebut Yusuf masih beruntung karena visanya masih berlaku tiga bulan lagi. “Kalau visanya sudah habis, ia akan dikenakan denda overstay sebesar 30 dolar per hari oleh otoritas imigrasi Kamboja,” ujarnya.

Haji Uma menyampaikan apresiasi kepada KBRI Phnom Penh atas bantuan dan perlindungan yang diberikan kepada Yusuf. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. “Banyak kasus tenaga kerja non-prosedural berakhir tragis, bahkan hingga penyiksaan, pembunuhan, atau bunuh diri karena tekanan. Gunakan agensi yang legal dan sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja serta BP3MI,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para korban TPPO yang masih berada di luar negeri agar segera melapor ke hotline KBRI setempat jika menghadapi masalah. “Jangan tunggu kontrak habis. Jika visa mati, akan muncul persoalan baru berupa denda dan status overstay,” tutup Haji Uma.

Kisah Muhammad Yusuf menjadi pengingat serius bahwa tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi sangat berisiko dan bisa berujung pada praktik perdagangan orang yang membahayakan jiwa.(adi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved