Ayah Rudapaksa Putri Kandung 4 Kali, Mengaku Menyesal Saya karena Mabuk

Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu dalam keadaan mabuk. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan hampir setiap hari pada malam hari.

Editor: Faisal Zamzami
M Sudarsono/Surya
Priyono, pelaku pencabulan terhadp anak kandungnya saat di Mapolres, Rabu (2/6/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu dalam keadaan mabuk.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan hampir setiap hari pada malam hari.

 
Pelaku mengaku menyesal telah menodai anak kandungnya sendiri.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku Priyono (45) asal Kecamatan Montong, merudapaksa anaknya sebut saja Bunga (16), hampir setiap hari selama bulan Mei lalu, mulai 20,25,29 dan 30.

Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya terungkap saat dibawa ke Mapolres Tuban.

Kepada polisi, bapak bejat itu mengaku mabuk saat merudapaksa anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.

"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).

Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang dirudapaksa adalah anak kandungnya.

Baca juga: Oknum Pengajar di Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi, Dilakukan di Dapur dan Kamar

Baca juga: Pria yang Rudapaksa Seorang Gadis Sampai Pendarahan Mengaku Minum Obat Kuat

Kini hanya tinggal penyesalan yang dirasakan, sambil meratapi kesalahan di balik dinginnya jeruji tahanan.

"Menyesal saya, karena mabuk sampai menodai anak," ujarnya membelakangi kamera kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.

Hampir setiap hari pencabulan itu dilakukan bertempat di ruang tamu, pada malam hari.

Pelaku sendiri diketahui sudah menikah tiga kali, namun berujung perceraian.

"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.

Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.

Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.

Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Viral Maling Sepeda Beraksi Sambil Telanjang Terekam CCTV, Sudah Beberapa Kali Terjadi

Baca juga: Terkait Minimnya PAD RS Arun, Ketua DPRK Lhokseumawe: Hasil Pansus Akan Diumumkan ke Publik 

Baca juga: Megawati akan Terima Bintang Jasa Negara dari Presiden Rusia Vladimir Putin

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

 TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Bapak di Tuban Hingga Cabuli Anak Kandung Empat Kali, 'Saya Mabuk'

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved