Belajar Tatap Muka Disetop, Kasus Covid-19 Meningkat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menghentikan sementara proses belajar mengajar secara tatap muka bagi seluruh pelajar
JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menghentikan sementara proses belajar mengajar secara tatap muka bagi seluruh pelajar, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, dan SLB. Langkah itu terpaksa diambil menyusul meningkatkan kasus Covid-19 di Aceh, termasuk Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, Senin (31/5/2021) menegaskan, terkait dengan penambahan kasus konfirmasi positif pandemi Covid-19 di Aceh Besar dalam dua minggu terakhir, Pemkab Aceh Besar meniadakan proses belajar-mengajar tatap muka bagi para siswa TK/PAUD, SD, SMP, dan SLB.
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid di tingkat gampong atau nama lain, serta untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Aceh.
Dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten tersebut.
Maka, menurut Mawardi Ali, pihaknya sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 421/151/2021 tentang Penutupan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Kabupaten Aceh Besar tertanggal 31 Mei 2021/19 Syawal 1442 H.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih meluas, saya meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar serta para kepala TK/PAUD, SD, SMP, dan SLB dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar untuk menutup kembali kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka dan selanjutnya dialihkan secara daring (dalam jaringan) pada jenjang yang menjadi kewenangannya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," jelas Mawardi Ali yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Besar.
Tembusan Surat Edaran tersebut turut disampaikan kepada Mendagri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menkes, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, Gubernur Aceh, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Dandim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh, Kapolres Aceh Besar, dan Kajari Aceh Besar.
Setelah sempat ditutup beberapa hari, sejumlah objek wisata pantai di Lampuuk hingga Lhoknga diizinkan buka kembali. Namun pembukaan itu secara bersyarat, yaitu harus menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang ketat.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Tempat Wisata di Masa pandemi Covid-19 di Kantor Camat Lhoknga, Senin (31/5/2021), yang dipimpin Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi Msi.
Rakor tersebut menyimpulkan, Tim Satgas Penanganan Covid memperketat lokasi obyek wisata. Antara lain dengan menempatkan petugas di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan PCR secara acak. Mengingat kondisi Covid-19 yang terus meningkat, Sekdakab Aceh Besar mengharapkan camat bersama muspika dan tokoh-tokoh masyarakat untuk meningkatkan sosialisasi kepada warga terkait pentingnya protokol kesehatan.
Sebab, menurut Sulaimi, Covid-19 tersebut memang ada. Untuk itu, semua pihak tidak boleh lengah dan abai terhadap ancaman yang mengancam tersebut. Untuk itu, patuhilah Protkes untuk kepentingan dan kemaslahatan semua pihak.
Saat ini, beber Sekda Aceh Besar, ada 489 orang warga Aceh Besar yang dirawat dan isolasi mandiri karena terkonfirmasi Covid-19. Mereka dirawat di ruang pinere RSUZA, RSU Meuraxa, dan isolasi mandiri, baik di kawasan Gampong Tanjung Kecamatan Ingin Jaya maupun Kota Jantho.
Sementara itu Kabag Ops Polres Aceh Besar, Kompol Yusuf Hariadi menambahkan, beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang sangat signifikan. Bahkan saat ini tempat tidur bagi pasien di rumah sakit sudah penuh. Mengingat hal itulah, pihak Polres Aceh Besar senantiasa mengajak semua pihak untuk mengedepankan protkes.(mun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-besar-ir-mawardi-ali-bicara-update-corona.jpg)