Berita Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik Paya Lipah, Tersangka Korupsi APBG, Begini Tanggapan Pengacara
Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi adalah pada kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan talud jalan dan beberapa bangunan fisik lainnya yang dikerjakan tahun 2017-2018 lalu.
Pekerjaan pembangunan fisik diduga tidak sesuai APBG dan penggunaan dana BUMG tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil penghitungan sementara, total kerugian negara dalam perkara ini Rp 231 juta lebih. Akan tetapi tambah Plt Kejari Bireuen, kerugian negara ini nantinya bisa saja bertambah sesuai penghitungan ahli natinya
Usai jumpa pers, tersangka dibawa ke luar dan dinaikkan dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Bireuen.
Tersangka sebagai titipan Kejari Bireuen akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari.
Begini kata pengacara
Pengacara tersangka ES, Ali Ahmad SH kepada Serambinews.com menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan sudah pasti bersalah sebagaimana disangkakan.
Apabila dalam pembuktian di pengadilan nanti tak mampu membuktikan tersangka bersalah, maka tersangka akan bebas.
Sebaliknya, tersamgka yang dalam proses di pengadilan nanti naik status menjadi terdakwa terbukti bersalah, maka akan divonis sesuai UU.
“Saya sebagai penasihat hukum yang ditunjuk akan terus mendampingi sampai ke pengadilan,” ujar Ali Ahmad SH. (*)