Pemko Mulai Berlakukan Sanksi Pidana, Pelanggar Proteks Dihukum Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Tim Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes)
Tim Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes). Sanksi pidana yang diberlakukan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 Pasal 93. Bagi pelanggar diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Tim Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan tegas terhadap kafe, mall, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan oprasional pada pukul 22.00 Wib. Jika ada kegiatan usaha atau warga masyarakat yang melanggar protkes berulang atau sampai beberapa kali, maka akan diberlakukan sanksi sampai ke tingkat pidana," tegas Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki kepada Serambi, Selasa (1/6/2021).
Sanksi pidana yang akan diberlakukan, kata Marzuki, sesuai UU Kekarantinaan kesehatan Nomor 6 tahun 2018 Pasal 93, yakni pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Menurut Marzuki, hal tersebut ditegaskan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya saat rapat koordinasi perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe, Senin (31/5/2021), di Kantor Satpol PP dan WH setempat.
Jadi, menurutnya, mulai 1 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan akan dilakukan kegiatan pencegahan secara masif oleh Tim Satgas Covid dalam menegakkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Perwal Walikota, dan Edaran Walikota. Hal ini dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Lhokseumawe.
Selain itu, khusus kepada pegawai, terhitung 1-14 Juli 2021 setiap hari kerja, diwajibkan memakai baju dinas lengkap dengan lambang Korpri, dan gunakan masker jika duduk di kafe. Sedangkan saat hari libur kerja, pegawai tetap wajib memakai lambang Korpri di bajunya--walau baju bebas–, dan memakai masker bila duduk di kafe.(bah)