Berita Aceh Selatan
Sidak SPBU, Miris Ada Upah Pekerja Rp 600 Ribu - Rp 900 Ribu Per Bulan
inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU dalam kabupaten Aceh Selatan. Miris upah yang diberikan di bawah UMP
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Pemkab Aceh Selatan concern dalam peningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Karena itu pihaknya menyampaikan kepada pemberi kerja/perusahaan agar patuh dan memperkerjakan pekerja yang notabenenya mayoritas masyarakat Aceh Selatan secara layak dan manusiawi.
Tentunya sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh nomor 560/1526/2020 tentang Penetapan upah minimum Propinsi Aceh Tahun 2021,” tegas Masriadi.
Baca juga: Masih Tertular Covid-19 Meski Sudah Disuntik Vaksin 2 Kali? Berikut Penjelasan Kemenkes
Sementara itu, Wasnaker Aceh Korwil Barat Selatan, Rizal Sagala SP menyampaikan akan mengevaluasi terkait kepatuhan perusahan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Kemudian melakukan pembinaan dalam bentuk nota pemeriksaan pertama yang harus ditindak lanjuti oleh perusahaan dimaksud.(*)
Baca juga: Wanita Pertama Terinfeksi Covid-19 Sedang Diburu Ilmuwan, China Dapat Tekanan Asal Usul Virus Corona