Berita Aceh Selatan

Sidak SPBU, Miris Ada Upah Pekerja Rp 600 Ribu - Rp 900 Ribu Per Bulan

inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU dalam kabupaten Aceh Selatan. Miris upah yang diberikan di bawah UMP

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Distransnaker Aceh Selatan dan Wasnaker Aceh dan BPJS kesehatan lakukan sidak ke SPBU Gelumbuk Kluet Selatan, Rabu (2/6/2021). 

Pemkab Aceh Selatan concern dalam peningkatkan kesejahteraan para pekerja.

“Karena itu pihaknya menyampaikan kepada pemberi kerja/perusahaan agar patuh dan memperkerjakan pekerja yang notabenenya mayoritas masyarakat Aceh Selatan secara layak dan manusiawi.

Tentunya sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh nomor 560/1526/2020 tentang Penetapan upah minimum Propinsi Aceh Tahun 2021,” tegas Masriadi.

Baca juga: Masih Tertular Covid-19 Meski Sudah Disuntik Vaksin 2 Kali? Berikut Penjelasan Kemenkes

Sementara itu, Wasnaker Aceh Korwil Barat Selatan, Rizal Sagala SP menyampaikan akan mengevaluasi terkait kepatuhan perusahan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Kemudian melakukan pembinaan dalam bentuk nota pemeriksaan pertama yang harus ditindak lanjuti oleh perusahaan dimaksud.(*)

Baca juga: Wanita Pertama Terinfeksi Covid-19 Sedang Diburu Ilmuwan, China Dapat Tekanan Asal Usul Virus Corona

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved