Berita Aceh Selatan
Sidak SPBU, Miris Ada Upah Pekerja Rp 600 Ribu - Rp 900 Ribu Per Bulan
inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU dalam kabupaten Aceh Selatan. Miris upah yang diberikan di bawah UMP
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bertebaran di berbagai tempat.
Apalagi, banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan lebih sering mengisi BBM di SPBU.
Ada pekerja yang siap melayani untuk mengisi banyak kendaraan berbagai jenis.
Namun, ada hal miris yang dialami pekerja SPBU di Aceh Selatan setelah Sidak.
Baca juga: Pelaku Rayu Beli Ini Sebelum Sodomi Bocah di Toilet di Lhokseumawe, Ngaku Sudah 8 Kali Sodomi
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Selatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Aceh dan BPJS Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU dalam kabupaten Aceh Selatan, Rabu (2/6/2021).
Hasil yang ditemukan, ada SPBU yang memberi upah / gaji para pekerja dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Miris memang, ada SPBU yang upah pekerja dikisaran Rp 600.000,- sampai dengan Rp 900.000 / perbulan. Ini sangat tidak manusiawi.
Selain itu belum adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (perusahaan) dan ini ada SPBU yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ungkap Kepala Distransnaker Aceh Selatan, Masriadi S.STP M.Si, disela berlangsungnya Sidak tersebut, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Ini Pelaku Rudapaksa Gadis Sampai Berdarah, Ayah Dengar Suara Rintihan dan Warga Temukan Obat Kuat
Disamping pelangaran – pelangaran dimaksud, lanjut Masriadi, juga ditemukan adanya Perusahaan belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan Undang- Undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
“Disamping itu tim gabungan juga menemukan adanya Perusahaan yang fasilitas kerjanya sangat tidak memadai, ini sangat berisiko pada keselamatan pekerja,” ungkap Masriadi.
Terkait hal tersebut, lanjut Masriadi, pihaknya akan melakukan pembinaan berkelanjutan agar perusahaan segera berbenah terutama peningkatan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Haji Uma: Penyegelan Tempat Usaha Mematikan Perekonomian Rakyat, Seharusnya Diawali Teguran Tertulis
Sebab menurutnya sangat tidak manusiawi bila upah pekerja cuma Rp 600 sampai Rp 900 ribu dengan fasilitas kerja yang tidak memadai.
Seperti tidak adanya ruang istirahat bagi pekerja wanita, belum adanya penyalur petir, serta pemisahan toilet wanita dan laki-laki.
Lebih lanjut Mantan Camat Sawang ini menyampaikan bahwa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Selatan akan selalu melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala pada perusahaan.
Baca juga: Napi Catut Nama Temannya untuk Datangkan Sabu ke LP Meulaboh, Abang Becak Dibebaskan
Pemkab Aceh Selatan concern dalam peningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Karena itu pihaknya menyampaikan kepada pemberi kerja/perusahaan agar patuh dan memperkerjakan pekerja yang notabenenya mayoritas masyarakat Aceh Selatan secara layak dan manusiawi.
Tentunya sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh nomor 560/1526/2020 tentang Penetapan upah minimum Propinsi Aceh Tahun 2021,” tegas Masriadi.
Baca juga: Masih Tertular Covid-19 Meski Sudah Disuntik Vaksin 2 Kali? Berikut Penjelasan Kemenkes
Sementara itu, Wasnaker Aceh Korwil Barat Selatan, Rizal Sagala SP menyampaikan akan mengevaluasi terkait kepatuhan perusahan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Kemudian melakukan pembinaan dalam bentuk nota pemeriksaan pertama yang harus ditindak lanjuti oleh perusahaan dimaksud.(*)
Baca juga: Wanita Pertama Terinfeksi Covid-19 Sedang Diburu Ilmuwan, China Dapat Tekanan Asal Usul Virus Corona