Breaking News

Berita Bireuen

Tak Hanya Tahan Mantan Keuchik, Kejari Bireuen Terus Kembangkan Dugaan Korupsi APBG Paya Lipah

M Siregar mengatakan sebelum polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini, pemeriksaan sudah duluan dilakukan oleh Inspektorat Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Plt Kajari Bireuen, M Siregar bersama Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak S, Rabu (02/06/2021) menjelaskan penetapan ES sebagai tersangka dugaan korupsi APBG tahun 2017-2018 

Apabila enggan melakukan evaluasi tim, Kejari akan turun melakukan evaluasi,” tegas Plt Kajari. 

Baca juga: Polisi dan TNI Siap Amankan Lokasi Vaksinasi Massal di Lhokseumawe Selama 5 Hari

Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (02/06/2021) menetapkan mantan Keuchik Desa Paya Lipah, Peusangan Bireuen berinisial ES sebagai tersangka, yang diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Belanja Pembangunan Gampong (APBG) tahun 2017-2018.
Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (02/06/2021) menetapkan mantan Keuchik Desa Paya Lipah, Peusangan Bireuen berinisial ES sebagai tersangka, yang diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Belanja Pembangunan Gampong (APBG) tahun 2017-2018. (Serambi Indonesia)

Ini dugaan korupsinya dan kerugian negara

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen menahan mantan keuchik Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, bernisial ES, Rabu (2/6/2021). 

Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan menjabat keuchik gampong itu.  

Penetapan ES sebagai tersangka dan penahanannya itu disampaikan Plt Kajari Bireuen, M Siregar dalam jumpa pers di Kejari Bireuen, Rabu (2/6/2021).

Saat konferensi pers ini, Plt Kajari Bireuen didampingi Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak SH

Informasi dan amatan Serambinews.com, ES sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa.

Kemudian pada Rabu (2/6/2021)  dipanggil dan diperiksa lagi di ruang pemeriksaan pidana khusus, setelah itu tersangka dipakaikan baju orange, kemudian dibawa ke lantai atas ruang pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut dan dihadiri tersangka, Plt Kajari Bireuen mengatakan perkara ini berawal informasi 
masyarakat pada Maret 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim khusus.

Kemudian turun ke lapangan mengumpulkan berbagai informasi dan dokumentasi terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan APBG .

Penyelidikan dilakukan  bidang pidana khusus, berdasarkan hasil penyelidikan  dan bukti permulaan, maka EE ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, tadi tersangka juga ditahan untuk kepentingan pemeriksaan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi adalah pada kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan talud jalan dan beberapa bangunan fisik lainnya yang dikerjakan tahun 2017-2018 lalu.

Pekerjaan pembangunan fisik diduga tidak sesuai APBG dan penggunaan dana BUMG tidak sesuai dengan ketentuan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved