Breaking News

Berita Bireuen

Tak Hanya Tahan Mantan Keuchik, Kejari Bireuen Terus Kembangkan Dugaan Korupsi APBG Paya Lipah

M Siregar mengatakan sebelum polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini, pemeriksaan sudah duluan dilakukan oleh Inspektorat Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Plt Kajari Bireuen, M Siregar bersama Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak S, Rabu (02/06/2021) menjelaskan penetapan ES sebagai tersangka dugaan korupsi APBG tahun 2017-2018 

Hasil penghitungan sementara, total kerugian negara dalam perkara ini Rp 231 juta lebih. Akan tetapi tambah Plt Kejari Bireuen, kerugian negara ini nantinya bisa saja bertambah sesuai penghitungan ahli natinya

Usai jumpa pers, tersangka dibawa ke luar dan dinaikkan dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Bireuen.

Tersangka sebagai titipan Kejari Bireuen akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari. 

Begini kata pengacara

Pengacara tersangka ES, Ali Ahmad  SH kepada Serambinews.com menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan sudah pasti bersalah sebagaimana disangkakan.

Apabila dalam pembuktian di pengadilan nanti tak mampu membuktikan tersangka bersalah, maka tersangka akan bebas. 

Sebaliknya, tersamgka yang dalam proses di pengadilan nanti naik status menjadi terdakwa terbukti bersalah, maka akan divonis sesuai UU. 

“Saya sebagai penasihat hukum yang ditunjuk akan terus mendampingi sampai ke pengadilan,” ujar Ali Ahmad SH. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved