Internasional
Arab Saudi Perketat Polusi Suara, Pelanggar Bisa Dihukum dan Denda
Kerajaan Arab Saudi memperketat aturan polusi suara atau kebisingan di tengah-tengah masyarakat.
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi memperketat aturan polusi suara atau kebisingan di tengah-tengah masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi, Rabu (2/6/2021) memulai penerapan peraturan untuk mencegah polusi suara.
Ketentuan peraturan baru berlaku untuk semua orang.
Baik di perumahan, komersial, industri, dan lingkungan sensitif.
Baca juga: Terkait Polusi Debu, Kadis Perkim Pidie Ingatkan: Proyek Kotaku di Sigli Jangan Ganggu Warga
Baca juga: Arab Saudi Tentukan Vaksin Covid-19 untuk Pelancong Asing, Jika Tidak Ingin Dikarantina di Kerajaan
Baca juga: Seorang Pemuda Arab Saudi Donor Ginjal, Menyelamatkan Hidup Bocah Berusia 10 Tahun
Selain pinggir jalan dan lokasi konstruksi.
Namun, aturan baru tersebut tidak berlaku untuk kegiatan militer, bandara dan perkeretaapian.
Termasuk operasional di pelabuhan, dan perayaan nasional.
Kebisingan di dalam gedung juga dikecualikan.
Kementerian akan menegakkan undang-undang ini dengan bantuan data yang dikumpulkan oleh Pusat Nasional untuk Kepatuhan Lingkungan.
Pelanggar akan menghadapi denda dan hukuman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aturan-polusi-suara-di-arab-saudi.jpg)