Remisi Susulan
LPN Langsa Sosialisasikan Usulan Pembebasan Bersyarat dan Remisi Susulan Bagi WBP
Herman Anwar menambahkan, intinya pihak LPN Kelas II B Langsa akan memberikan layanan yang terbaik bagi WBP Lembaga Permasyararat narkotika setempat.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas II B Langsa mensosialisasikan pengusulan pembebasan bersyarat dan remisi susulan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Kepala LPN Kelas II B Langsa Herman Anwar A Md IP SH didampingi Kasubsi Registrasi LPN Kelas II B Langsa Makhrizal SH, Kamis (3/6/2021) mengatakan setelah mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 H, LPN setempat kembali melakukan sosialisasi tentang pengusulan ulang remisi susulan, usulan PB, CMB, dan CB terhadap WBP atau narapidana (napi).
Menurutnya, untuk usulan remisi susulan dan Pembebasan Bersyarat (PB) sudah bisa diajukan oleh WBP Lapas Kelas II B Langsa dengan melengkapi berkas-berkas yang ditentukan.
Proses pengurusan usulan tersebut para napi tidak dibebankan atau dilakukan pemungutan biaya apa pun, jika ada oknum Lapas melakukan hal itu agar dilaporkan.
"Sama seperti usulan-usulan sebelumnya, dalam pengusulan ini tidak adanya pungutan biaya seperti asimilasi covid-19, dan usulan lainnya," katanya.
Herman Anwar menambahkan, intinya pihak LPN Kelas II B Langsa akan memberikan layanan yang terbaik bagi WBP Lembaga Permasyararat narkotika setempat.
Kemudian setelah mendapatkan remisi Idul Fitri banyak WBP mendapatkan pengurangan masa pidana, sehingga ada yang hampir mencapai 2/3 dan dapat diusul PB, asimilasi sosial, cuti menjelang bebas.
Untuk itu bagian pembinaan LPN Kelas II Narkotika Langsa melakukan sosialiasi, sekaligus mengingatkan kembali bahwa WBP yang sudah masuk waktu usulan supaya dapat melengkapi berkas-berkasnya, agar dapat segera dilitmas dan diusulkan.
• Pria Ini Bacok Mantan Mertua hingga Tewas, Sakit Hati Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Syarat Rujuk
• Ketua DPRK Aceh Besar Minta PBM Tatap Muka Sistem Shift, Untuk Antisipasi Anak Kecanduan Game
• Cantiknya! Syahrini Berhijab, Tampil Anggun Saat Kenalkan Bisnis Milik Suami, Reino Barack
Pihak LPN mengibau agar keluarga WBP yang ingin membuat usulan bagi keluarganya agar menemui langsung pihak Lapas untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan, atau bisa bisa berkomunikasi via WhatshApp +62 895-1397-5327.
Salah seorang WBP LPN Kelas II B Langsa yang telah turun SK PB dan asimilasinya, Agus alias Cekgu, mengaku senang karena PB diusulkannya telah disetujui dan turun dari pihak terkait Lapas.
Sementara dia saat ini ia sedang menjalani asimilasi sosial. Diakui Agus bahwa pembuatan usulan sangat mudah karena tinggal melengkapi berkas yang diminta.
"Berkas semuanya di ketahui keuchik gampong dan tanpa di pungut biaya apapun dari pihak Lapas," tutup napi ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hkghkg.jpg)