Pria Ini Bacok Mantan Mertua hingga Tewas, Sakit Hati Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Syarat Rujuk

IT tega membacok ayah mertuanya sendiri SU (63) secara membabi buta hingga tewas.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menyampaikan rilis pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Rabu (2/6/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Diketahui pelakunya adalah seorang pria berinisial IT (31).

IT tega membacok ayah mertuanya sendiri SU (63) secara membabi buta hingga tewas.

 Selain itu, aksi kejam pelaku juga melukai anak tirinya sendiri berusia 6 tahun.

Kasus pembunuhan yang melibatkan IT sudah ditangani Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti menjelaskan, motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa korbannya lantaran sakit hati.

"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata Kapolres, Rabu (2/6/2021).

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti.

"Korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh keluarga" jelasnya.

"Lalu menurut keterangan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya harus menyerahkan uang sebesar Rp 8 Juta sebagai tanda keseriusan, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," bebernya.

Hingga akhirnya, pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak tiri pelaku hingga luka berat dan harus mendapat perawatan medis intensif.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menyampaikan rilis pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Rabu (2/6/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menyampaikan rilis pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Rabu (2/6/2021). (Polres Kapuas)

Baca juga: Dilarang untuk Rujuk, Seorang Pria Bunuh Mantan Mertua dan Aniaya Anak Tiri

Baca juga: Tak Terima Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king , satu satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340jo pasal 338jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kapuas Kuala dibackup Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan lelaki berinisial IT (31) pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa perempuan lanjut usia (lansia) berinisial SU (63).

Pelaku yang merupakan warga Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu diamankan diamankan pihak berwajib di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (31/5/2021) siang lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved