Petugas Gabungan Segel Dua Kafe di Lhokseumawe
Petugas gabungan di Kota Lhokseumawe semakin gencar melaksanakan Operasi Yustisi
LHOKSEUMAWE - Petugas gabungan di Kota Lhokseumawe semakin gencar melaksanakan Operasi Yustisi. Dalam razia itu, mereka menyegel dua kafe pada Selasa (1/6/2021) malam.
Kedua kafe yang terletak di wilayah Banda Sakti tersebut, terpaksa dihentikan operasionalnya sementara ini akibat melanggar pembatasan jam malam dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, pembatasan jam malam dimaksud sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh No 7/NSTR/2021 yakni tentang pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha warung, pasar, swalayan, kafe, dan rumah makan sampai pukul 22.00 WIB.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli menyebutkan, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari unsur Satpol PP, WH, TNI dan Polri mengawali apel bersama di depan Masjid Islamic Center Lhokseumawe.
Setelah itu, petugas gabungan langsung melakukan patroli. Selama patroli berlangsung, pihaknya menemukan dua kafe yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB.
"Temuan kali ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap kedua kafe tersebut. Di mana kafe tetap buka di atas jam yang telah ditentukan. Lalu, ada pelanggannya yang tidak menggunakan masker. Karena itu, kedua kafe langsung disegel," papar Zulkifli.
Disebutkan dia, penertiban dan penyegelan itu dilakukan sebagai salah satu sanksi lantaran melanggar peraturan pemerintah. "Juga sebagai bentuk peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar juga bisa mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah dalam masa pengentasan penyebaran virus Corona," katanya.
Zulkifli menyebutkan, bagi kedua kafe tersebut wajib tutup selama tiga hari. Setelah tiga hari, baru boleh buka kembali dengan syarat memenuhi aturan protokol kesehatan. "Saat kafe buka kembali, pemilik harus memperlihatkan kepada tim Satgas kalau sudah melaksanakan protkes," pungkasnya.(bah)