Produsen Senapan Angin Ilegal Ditangkap Polisi, 6 Tahun Beroperasi, Bisa Produksi 5 Pucuk per Minggu
Widodo memperoduksi senapan angin tersebut sejak enam tahun lalu. Dalam seminggu, dia mampu menghasilkan lima pucuk senapan.
SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap Widodo (41) karena memproduksi senapan angin ilegal.
Widodo adalah warga Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Widodo memperoduksi senapan angin tersebut sejak enam tahun lalu.
Dalam seminggu, dia mampu menghasilkan lima pucuk senapan.
Para pelanggannya kebanyakan dari luar daerah. Buat apa senjata angin tersebut?
Widodo menjual senapan angin dengan harga mulai Rp 1,1 juta sampai Rp 2,3 juta per unit.
Dari penjualan itu, Widodo mendapat keuntungan mulai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per unit.
Sekarang, Widodo harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Polisi menangkap Widodo karena diduga memproduksi senapan angin tanpa memiliki izin.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memproduksi senapan angin sejak enam tahun lalu," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kamis (3/6/2021).
Dikatakannya, senapan angin yang diproduksi pelaku mulai kaliber 4,5 mm, 5,5 mm, 6,35 mm, 8 mm, dan 9 mm.
Senapan angin produksi pelaku paling banyak dipasarkan di luar Jawa.
Sesuai resi pengiriman yang ditemukan polisi di lokasi, pelaku menjual senapan angin ke Bondowoso, Tegal, Meulaboh, Lahat, Aceh Barat, Sigli, Tarakan, dan Palangkaraya.
Selain itu, pelaku juga menjual senapan angin ke Samarinda, Siak, Muara Belia Belian, Bengkulu, Bireun, Lhoksumawe, Paser, Kuala Paser, Surabaya, Sungai Hilir, Kampar, Probolinggo, Tenggarong, dan Pekanbaru.
"Pelaku kami jerat dengan pasar UU Perdagangan dan UU Darurat," ujar Yudhi.

Baca juga: Bercanda Berujung Duka, Remaja 15 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Peluru Tembus Dada Kanan
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga, Bermula Main Tembak-tembakan