UMP

Upah di Bawah UMP, LBH-JKA Minta Pemerintah Aceh Selatan Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Kita sangat terkejut mendengar hasil sidak tersebut, dimana selama 10 tahun belakangan ini ternyata hak pekerja di Aceh Selatan dibayar tak pantas

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur LBH - JKA, Muhammad Nasir SH 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Selatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Aceh dan BPJS Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU dalam kabupaten Aceh Selatan, Rabu (2/6/2021).

hasil yang ditemukan, ada SPBU yang memberi upah/gaji para pekerja dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Miris memang, ada SPBU yang upah pekerja dikisaran Rp 600.000,- sampai dengan Rp 900.000 per bulan. Ini sangat tidak manusiawi. Selain itu belum adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (perusahaan) dan ini ada SPBU yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ungkap Kepala Distransnaker Aceh Selatan Masriadi M Si, di sela berlangsungnya sidak tersebut, Rabu (2/6/2021).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved