Ibadah Haji 2021

Waspada Hoaks, Kemenag Tegaskan Indonesia Tidak Punya Utang Terkait Penyelenggaraan Haji

"Jadi uang jamaah aman, dana haji aman. Bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ucap dia...

Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, Indonesia tidak punya utang terkait penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Pemerintah Arab Saudi.

"Dana haji aman dan sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang harus dibayar yang terkait haji. Jika ada berita (Indonesia punya hutang terkait haji), Itu 100 persen hoaks," tegas Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Yaqut mengatakan, jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2021 akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

Ia juga mengatakan, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan.

"Jadi uang jamaah aman, dana haji aman. Bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ucap dia.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto meminta masyarakat tidak mudah percaya hoaks atau berita tidak benar mengenai batalnya haji karena Indonesia memiliki utang ke Arab Saudi.

"Itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali. Dana haji sangat aman," ucap Yandri.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Menteri Agama, Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Yaqut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 desember 2020 dengan membentuk tim manajemen krisis haji di masa pandemi Covid-19, melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, lanjut Yaqut, bahwa pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Meski penanganan Covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat bagus, tetapi di belahan dunia lain dapat disaksikan pandemi Covid-19 masih belum terkendali dengan baik.

"Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan Komisi VIII DPR, kami berkomunikasi dengan para alim ulama dan pimpinan-pimpinan ormas islam dan tentu dengan biro perjalanan haji," terang dia.

Yaqut mengatakan, pembatalan pemberangkatan haji dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau diberkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

Kedua, kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved