Ibadah Haji 2021
Waspada Hoaks, Kemenag Tegaskan Indonesia Tidak Punya Utang Terkait Penyelenggaraan Haji
"Jadi uang jamaah aman, dana haji aman. Bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ucap dia...
Ketiga, Pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melaui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Keempat, dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu upaya dari lima ajaran, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
"Sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi," ucap Yaqut.(*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Kemenag tegaskan Indonesia tidak punya utang terkait penyelenggaraan Ibadah Haji'