Berita Subulussalam

Bayi Orangutan Sumatera Subulussalam Akan Direhabilitasi di Sibolangit, BKSDA: Meminimalisir Stres

Hal itu guna meminimalisir stres,  sehingga perlu pemerikasaan kesehatan lebih lanjut serta penanganan yang lebih intensif berupa adaptasi dan lain...

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) yang selama ini berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam diamankan Polsek Sultan Daulat kini telah diserahkan kepada pihak BKSDA Subulussalam. 

Hal itu guna meminimalisir stres,  sehingga perlu pemerikasaan kesehatan lebih lanjut serta penanganan yang lebih intensif berupa adaptasi dan lain sebagainya karena terpisah dari induknya, sebelum dilakukan pelepasliaran.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh akan membawa bayi orangutan yang ditemukan di Subulussalam ke Pusat Rehabilitasi Orangutan SOCP di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto SHut mengatakan itu dalam siaran persnya yang dikirim Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam, Hadi Sofyan, SSi MSc kepada Serambinews.com, Kamis (3/6/2021).

Dalam rilisnya, Agus menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan berupa satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dari Polsek Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Dikatakan, orangutan ini berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur sekitar 2 tahun.

Bayi orangutan tersebut, diterima dari Kepolisian Sektor Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, berat badan orangutan tersebut berkisar sekitar 5 kilogram dan secara keseluruhan dalam keadaan sehat.

Baca juga: Musim Hujan, Banyak Jalan Antarkecamatan di Aceh Singkil Longsor

Namun, lanjut Agus karena orangutan sumatera tersebut tergolong masih bayi, maka tim medis menyarankan untuk segera membawa orangutan tersebut ke Pusat Rehabilitasi Orangutan SOCP di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara.

Hal itu guna meminimalisir stres,  sehingga perlu pemerikasaan kesehatan lebih lanjut serta penanganan yang lebih intensif berupa adaptasi dan lain sebagainya karena terpisah dari induknya, sebelum dilakukan pelepasliaran.

Kronologis

Baca juga: Ini Jumlah CJH Lhokseumawe yang Belum Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Lebih jauh Agus menambahkan, kronologis dimulai pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021.

Balai KSDA Aceh mendapatkan laporan, terkait akan diserahkannya satu ekor orangutan sumatera dari Kepolisian Sektor Sultan Daulat.

Lantas pada tanggal 2 Juni 2021, menindaklanjuti laporan tersebut tim yang terdiri dari Balai KSDA Aceh, FKL, YOSL-OIC berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reskrim Polres Subulussalam.

Ini terkait penyerahan orangutan sumatera.

Kemudian tim dan anggota Satreskrim Polres Subulussalam bersama-sama ke Kepolisian Sektor Sultan Daulat, dalam proses penyerahan orangutan sumatera.

Sebelumnya disampaikan, bahwa satu ekor bayi orangutan sumatera ini didapat dari laporan masyarakat pada tanggal 30 Mei 2021 yang terpisah dari induknya.

Orangutan itu pun berkeliaran di sekitar permukiman penduduk Desa Jabi-jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Sehingga pihak Polsek lansung turun ke lokasi, untuk proses penyelamatan satwa dilindungi tersebut.

Seperti diberitakan, aparat kepolisian sektor Sultan Daulat, Kota Subulussalam berhasil mengamankan seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) yang selama ini berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat.

Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2021, Jadwal FP1 & FP2 Digelar Hari Ini Mulai Pukul 14.00 WIB

“Orangutan itu diamankan untuk menyelamatkan dari buruan orang tidak bertanggungjawab,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Kamis (3/6/2021).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, bahwa keberadaan orangutan di permukiman penduduk mulai termonitor sejak Minggu (30/5/2021) lalu.

Satwa dilindungi itu termonitar berkeliaran di permukiman penduduk  Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Hal itu setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.10 WIB.

Atas informasi ini, personel piket Polsek Sultan Daulat langsung mendatangi lokasi yang disampaikan masyarakat.

Setiba di lokasi, polisi memang menemukan keberadaan orangutan dalam keadaan sehatdan diperkirakan terlantar akibat terpisah dari induknya.

Selama ini, keberadaan orangutan menjadi tontonan warga dan hiburan bagi anak-anak Desa setempat,.

Lalu, beberapa masyarakat menginformasikan ke Polsek Sultan Daulat.

Guna menghindari hal-hal tak diinginkan atau buruan pemburu, polisi pun mengamankan orangutan ke Mapolsek Sultan Daulat.

“Petugas kita mengamankan karena khawatir keselamatan orangutan yang selama ini menjadi tontonan masyarakat, terutama anak-anak karena masih kecil,” terang AKBP Qori.

Di Mapolsek, petugas memberikan perawatan dan pemulihan terhadap orangutan.

Rabu (2/6/2021) Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya mengkonfirmasi ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) Kota Subulussalam.

Orangutan ini pun diserahkan Aipda Nur Chabib dan Bripka Chairul A Nasution selaku Personel kepolisian Sultan Daulat kepada  petugas BKSDA Kota Subulussalam, Riya Kamba SHut dan rekan-rekan.

Penyerahan langsung guna kelanjutan perawatan dan kelestariannya.

Sebelum dibawa, orangutan diperiksa terlebih dahulu oleh Drh Zulhilmi terkait kesehatannya.

Baca juga: Ini Jumlah CJH Lhokseumawe yang Belum Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Kapolres AKBP Qori menambahkan, Orangutan merupakan satwa dilindungi sesuai undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P8/Menlhk/sekjen/OTL.0/1.2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam.

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, atas laporan tentang keberadaan orangutan tersebut.

Dia pun mengimbau segenap masyarakat di wilayah hukum Polres Subulussalam, apabila ada satwa liar/dilindungi segera menginformasikan kepada polres atau polsek dan pihak terkait,  guna menghindari hal tak diiginkan. (*)

Baca juga: Diskon Token Listrik PLN Masih Berlanjut hingga Juni 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved