Pembayaran Gaji 13

DJPb Segera Bayarkan Gaji 13 ASN, untuk Aceh Mulai 7 Juni

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan ini mengharapkan percepatan pengajuan permintaan gaji 13 ke KPPN dan segera melakukan pencairan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendarahaan (DJPb) Syafriadi 

Selanjutnya para penerima gaji 13 dapat menggunakannya secara bijaksana, sehingga salah satu tujuan pemberian gaji 13 tahun 2021 sebagai salah satu bentuk usaha pemerintah dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat dapat tercapai.

Baca juga: VIDEO - Musisi Palestina Gelar Pertunjukan Musik di Reruntuhan Bangunan Kota Gaza

Baca juga: Arab Saudi Perketat Polusi Suara, Pelanggar Bisa Dihukum dan Denda

Baca juga: Teman Jadi Pelakor, Istri Sah Gerebek Suami Tanpa Celana di Hotel, Jambak Rabut Wanita Selingkuhan

Khusus di Aceh, pembayaran gaji ke-13 di tahun ini waktunya akan bersamaan dengan rencana roll out migrasi rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh yang akan dilakukan mulai tanggal 7 Juni 2021.

Dengan demikian perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan bahwa rekening payroll ASN tetap aktif selama kurun waktu pembayaran gaji ke-13 di Aceh.

Oleh karena itu Syafriadi telah mengintsruksikan kepada seluruh Kepala KPPN yang ada di Aceh untuk senantiasa berkoordinasi dengan satuan kerja dan Kantor Cabang BSI setempat, agar pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved