Preman Bacok Tetangganya, Berawal Cekcok soal Burung Merpati,
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria Darmawan. Pelaku dikenal sebagai preman di lingkungannya di Jalan Gubeng Masjid, Surabaya.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria Darmawan.
Pelaku dikenal sebagai preman di lingkungannya di Jalan Gubeng Masjid, Surabaya.
Sedangkan korbannya merupakan tetangga dari pelaku sendiri, yakni Wahyu Nur Hamzah.
Hamzah hampir tewas saat Darmawan melukainya dengan sebilah pisau.
Korban sendiri tidak tahu apa motif serangan dari terdakwa itu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketahui, kasus ini bermula pada November tahun lalu.
"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara" katanya.
"Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi" sebutnya.
"Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan kesaksian.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis di Cirebon Ditangkap Polisi, Bacok Pasutri yang Sedang Menunggu Bus
Baca juga: Pria Ini Bacok Mantan Mertua hingga Tewas, Sakit Hati Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Syarat Rujuk
Dalam dakwaan Jaksa David Prasetyo, diduga terdakwa saat itu dalam pengaruh alkohol dan tidak dapat mengontrol dirinya.
Terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah.
"Lalu dia saya dorong dan saya menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.
"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat keluarganya minta damai" katanya.
"Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.
Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan.
"Benar pak hakim," kata Darmawan.
Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis di Cirebon Ditangkap Polisi, Bacok Pasutri yang Sedang Menunggu Bus
Baca juga: Hari Kedua Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kota Banda Aceh Sebanyak 767 ASN & Warga Disuntik Vaksin
Baca juga: Siswa dan Guru SMKN 5 Telkom Banda Aceh Sumbang Rp 6 Juta untuk Palestina, Diserahkan via ACT Aceh
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gegara Burung Merpati, Preman Di Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangganya
(TribunJatim.com/Samsul Arifin)