Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara Rp 80 Juta
Uang tersebut didapat dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) gas dan pelumas, serta kegiatan belanja
SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 80.164.000. Uang tersebut didapat dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) gas dan pelumas, serta kegiatan belanja pergantian suku cadang pada Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kejari Sabang, Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Intel, Jen Tanamal SH, dan Kasipidsus, Muhammad Rhazi SH, dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jumat (3/6/2021).
Choirun mengatakan, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya kembali berhasil menyelamatkan uang negara Rp 80 juta. Dijelaskan, keberhasilan itu merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara tahap ke-III, dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang.
Dijelaskan, penyelamatan atas kerugian negara sebesar Rp 80 Juta itu, berasal dari pengembalian dari salah satu tersangka yang berinisial SH, selaku Manajer SPBU. Selanjutnya uang pengembalian ini akan dilakukan penyitaan dan segera dititipkan ke rekening RPL 001 PDT Kejari Sabang SIT, sebagai barang bukti.
Dengan pengembalian serta penyitaan kerugian negara tahap ketiga dalam perkara ini, maka hampir seluruh dari kerugian negara telah dikembalikan oleh kedua tersangka, yaitu IS selaku mantan Kadis Perhubungan dan SH selaku Manager SPBU.
Dengan demikian total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 493.326.500, dari total jumlah kerugian negara sesuai penghitungan Auditor Inspektorat Sabang sebesar Rp 577.295.131.
Lebih lanjut, dikatakan Choirun, langkah ini sejalan dengan kebijakan pimpinan kejaksaan yang telah memberikan arahan dalam setiap penanganan korupsi, yaitu dimulai dari penanganan perkara korupsi dilakukan kepada perkara yang berkualitas, serta penanganan perkara korupsi tidak hanya mengedepankan pada aspek pemidaannya saja.
Namun juga perlu adanya upaya untuk melakukan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi. "Dengan demikian, setelah rampungnya penyelaamatan kerugian negara tersebut, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang akan segera menyelesaikan proses penyidikan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyidik yang telah bekerja keras dalam penanganan kasus ini, mudah-mudahan dengan nawaitu yang baik kita semua selalu diberi kesehatan dan dalam lindungan Allah SWT," demikian Kejari Sabang, Coirun Parapat.(mun)