Berita Aceh Utara

Pelaku Pembegalan di Aceh Utara Ternyata Napi yang Kabur di Lapas Lhoksukon Tahun 2019

Satu dari dua pria yang membegal sepasang kekasih yang baru tunangan ternyata narapidana (napi) yang kabur dari LP Lhoksukon

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Dok Polres Aceh Utara
Personel Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berhasil meringkus dua pelaku yang melakukan begal terhadap perempuan. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satu dari dua pria yang membegal sepasang kekasih yang baru tunangan ternyata narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon pada tahun 2019. 

Pria tersebut adalah MA alias Dekdin (38) asal Desa Lhok Bintang HU Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara

Diberitakan sebelumnya, personel Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Kamis (3/6/2021), berhasil meringkus dua pria yang membegal perempuan beberapa hari lalu. 

Baca juga: Reni Menangis di Kantor Polisi Akibat Dianiaya Suami, Dipaksa Minum Air Kencing Hingga Dibotaki

Keduanya ditangkap petugas di Meunasah Gampong Lhok Bintang Hu Kecamatan Tanah Jambo Aye, tanpa perlawanan, yaitu MD(38) dan MA (30), yang merupakan warga Desa Lhok Bintang Hu. 

Keduanya ditangkap saat sedang tidur-tiduran di meunasah di gampongnya, karena terlibat pembegalan terhadap Salmiati (23) asal Desa Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye. 

Kemudian kekasihnya, Basri (25) warga Desa Buket Jrat Manyang Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang baru tunangan. 

Pembegalan itu terjadi di lintasan jalan irigasi kawasan Desa Lhok Bintang Hu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Rabu (2/6/2021). 

Baca juga: Ini Pelaku Rudapaksa Gadis Sampai Berdarah, Ayah Dengar Suara Rintihan dan Warga Temukan Obat Kuat

Baca juga: Dinkes Aceh Utara Tentukan 33 Lokasi Untuk Vaksinasi Massal

“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata satu pelaku adalah napi yang kabur dari Lapas Lhoksukon dua tahun lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani, kepada Serambinews.com. 

Tersangka tersebut melarikan diri pada 16 Juni 2019.“Kini Md terjerat kasus pembegalan bersama tersangka MA dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanah Jambo Aye,” ujar AKP Ahmad Yani, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Akses Masuk Pantai Ulee Lheue Ditutup, Cegah Keramaian di Masa Pandemi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara  pada Minggu (16/6/2019) sekira pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu, sehingga dari 447 total napi dan tahanan saat itu, 73 orang berhasil kabur.

Dari 73 napi dan tahanan yang kabur tersebut, 38 orang diantaranya hingga kini belum berhasil ditangkap petugas. Salah satu dari mereka adalah tak berhasil ditangkap saat itu adalah MA alias Dekdin. 

Ma baru menjalani 6 bulan kurungan dari masa hukuman selama 2 tahun atas tindak pidana Narkoba.(*)

Baca juga: Pimpinan Dayah dan Tokoh Agama di Kota Lhokseumawe Juga Ikut Vaksin Gratis

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Personel Polres Aceh Utara saat Isi Bensin di SPBU

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved