Sabtu, 11 April 2026

Info Subulussalam

Percepat Penanganan Pandemi, Pemko Subulussalam Targetkan Vaksinasi Massal Capai 1.000 Dosis

Pemerintah Kota Subulussalam terus menggencarkan proses vaksinasi Covid-19 massal di lima kecamatan yang ada di daerah itu

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Khalidin
Seorang warga Subulussalam mengikuti vaksin massal bagi masyarakat, Kamis (3/6/2021) di Lapangan Beringin Kota Subulussalam. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam terus menggencarkan proses vaksinasi Covid-19 massal di lima kecamatan yang ada di daerah itu hingga, Senin (7/6/2021) lusa.

Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE menyatakan target awal dalam vaksinasi massal ini setidkanya 1.000 dosis.

Tiap kecamatan yang ada di Kota Subulussalam ditargetkan mampu memvaksin sebanyak 200 warga.

“Target awal yang mendapat vaksin pada vaksinasi massal ini mencapai 1000 dosis vaksin,” kata Walkot Affan Bintang kepada Serambinews.com, Sabtu (5/6/2021).

Walkot Affan Bintang mengatakan, vaksinasi massal merupakan langkah nyata Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Subulussalam.

Ini bertujuan untuk menyukseskan pelaksanaan vaksin agar secepatnya terbebas dari pandemi COVID-19.

Baca juga: Wali Kota Subulussalam Mutasi Puluhan Pejabatnya

“Kami Satgas COVID-19 serta TNI, Polri melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka menyukseskan (penanganan) COVID-19 di Kota Subulussalam diantaranya dengan vaksinasi,” ujar Affan Bintang

Guna mengurangi kerumunan pada pelaksanaan vaksinasi tersebut, Dinas Kesehatan Subulussalam telah membagi jadwal dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Subulussalam juga menetapkan kebijakan penerima Bantuan Sosial (Bansos) harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Walkot Affan Bintang mengatakan jika kebijakan penghentian bansos bagi warga menolak vaksin Covid-19 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Ini sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Baca juga: Wanita Pertama Terinfeksi Covid-19 Sedang Diburu Ilmuwan, China Dapat Tekanan Asal Usul Virus Corona

Dalam perpres itu disebutkan beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).

"Jadi ke depan ada kebijakan yaitu sertifikat vaksin menjadi syarat menerima bansos dari pemerintah. Apabila belum divaksin, maka pemberian bantuan akan ditunda," kata Walkot Affan Bintang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved