Berita Nagan Raya

GeRAK: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Gudang Mobar di Nagan Raya

Dalam kasus ini Polres setempat telah menetapkan seorang tersangka baru satu orang dari pihak rekanan.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok GeRAK
Gedung mobar di Terminal Nagan Raya yang kini diusut Polres setempat, Senin (7/6/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendorong pengusutan hingga tuntas kasus indikasi kerugian negara proyek pembangunan gudang mobil barang (Mobar) di Terminal Tipe B Terpadu di Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

"Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan dan dikerjakan asal jadi dana tahun 2017 silam," kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syahputra, Senin (7/6/2021).

Dalam keterangan pers kepada Serambinews.com, kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar saat ini dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut otak pelaku dibalik pembangunan gudang mabar yang terindikasi total loss dan jelas-jelas telah menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.

Sebagaimana diketahui, kata Edi, bahwa Polres Nagan Raya saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gudang mobar tersebut, dan dalam kasus tersebut Polres setempat telah menetapkan seorang tersangka baru satu orang diketahui dari pihak perusahaan (rekanan). 

"Kami meminta kasus ini tidak hanya berhenti di rekanan saja, perlu pengembangan yang menyeluruh, dan untuk itu kami juga mendorong DPRA selaku pihak yang mempunyai pengawasan terhadap anggaran untuk mengawal kasus ini dan tidak menutup mata, apalagi ini menjadi temuan Pansus DPRA," katanya.

Baca juga: VIDEO - Gerombolan Kerbau Datang ke Pesta Pernikahan Bikin Kocak Hingga Fotografer Lari

Baca juga: Daftar Harga Mobil Baru Murah Juni 2021 Mulai Rp 100 Jutaan, Toyota Agya hingga Honda Brio 

Baca juga: Suami Bacok Istri Usai Bertengkar, Korban Luka di Leher dan Punggung

Mengingat bahwa anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan gudang mobar tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 1.950.000.000. 

"Pansus DPRA yang telah turun dan melihat pembangunan gedung ini untuk mengawalnya guna dimintai pertanggungjawaban terhadap pihak pengelola anggaran di dinas terkait, " jelasnya.

GeRAK juga memberikan apresiasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menemukan bahwa pembangunan gudang mobar tersebut bermutu rendah. 

Hasil penelusuran dokumen lelang, ada delapan peserta yang mengikuti tahapan tender tersebut, dan diketahui pemenang berkontrak CV Berkat Jasa, adapun pekerjaan tersebut berada di bawah satuan kerja (Satker) Dinas Perhubungan Nagan Raya, dengan nilai harga penawaran kontrak sebesar Rp 1.851.858.000. 

"Penelusuran dokumen lelang, tanggal pembuatan pembangunan gedung mobar di Nagan Raya dengan sumber anggaran Otsus tersebut pada 21 Mei 2017, dengan penepatan pemenang dan pengumuman pemenang pada tanggal 10 Juni 2017 dan penandatangan Kontrak pada tanggal 15 Juni 2017," kata Edi.

Baca juga: VIDEO Nasabah Tak Perlu Panik Jika Belum Migrasi ke BSI, Begini Penjelasan Wakil Dirut Utama 1 BSI

Baca juga: VIDEO Lezatnya Rujak Salak Pliek U Kak Er di Pidie Jaya, Raup Rp 1,5 Juta Saban Hari

Baca juga: Penagih Utang Datang ke Rumah Menagih Utang Anak pada Ibu, Ternyata Ini Kisah di Baliknya

Menurut GeRAK, penelusuran di lapangan gedung tersebut mengalami kemiringan dan keretakan pada sisi bagian depannya.

"Terlihat pondasi tiangnya dan dinding gedung sudah mengalami keretakan dari atas hingga bawah, audit BPKP Perwakilan Aceh yang menyebutkan bahwa gedung ini total loss dikarenakan gedung tidak lagi bisa dipakai dan bila dipaksakan bisa membahayakan penggunanya," kata GeRAK.

Sebelumnya Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut proyek pembangunan gedung mobar.

Bahkan, polisi telah menerima hasil audit BPKP Perwakilan Aceh serta sudah digelar perkara di Polda Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved