Masa Tunggu Haji Aceh Capai 30 Tahun

Sudah dua tahun calon jamaah haji asal Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.

Editor: hasyim
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (dua kanan) seusai memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). 

* Warga Masuk Daftar Tunggu 127 Ribu Orang

* Dampak Dua Kali Pembatalan

BANDA ACEH - Sudah dua tahun calon jamaah haji asal Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19. Disisi lain, masa tunggu haji bagi Provinsi Aceh juga semakin lama, yaitu mencapai 30 tahun.

Kepala Bidang Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Drs H Arijal MSi mengatakan, total masyarakat Aceh yang masuk dalam daftar tunggu saat ini mencapai 127 ribu orang dengan masa tunggu hingga 30 tahun.

Melebarnya masa tunggu terjadi dalam dua tahun terakhir, yaitu sejak 2020. Pada tahun 2019, masa tunggu haji Provinsi Aceh 29 tahun. Salah satu penyebabnya karena Covid-19 yang menyebabkan jamaah asal Indonesia gagal berangkat.

Di samping itu, dalam dua tahun terakhir, jumlah masyarakat Aceh yang mendaftar haji juga tampak berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan minat dari masyarakat itu sendiri.

"Tidak dipengaruhi oleh covid, tetapi karena kondisi ekonomi dan minat dari masyarakat itu sendiri. Kalaupun mendaftar pada masa Covid-19, juga tidak bisa berangkat sekarang, tapi harus tunggu 30 tahun ke depan," jelasnya.

Arijal menyebutkan, total masyarakat Aceh yang mendaftar haji pada tahun 2019 sebanyak 10.000 orang. Sementara tahun 2020, berkurang menjadi 7.000 orang. "Tahun 2021 belum direkap, diprediksi jumlahnya sama dengan tahun 2020," sebut Arijal.

                                                                                                                        Prioritaskan

Arijal juga menyampaikan, sebanyak 4.187 jamaah calon haji asal Aceh ikut terdampak pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Bagi mereka yang gagal berangkat akan diperioritaskan berangkat pada tahun depan apabila wabah corona mereda.

"Jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini secara otomatis menjadi jamaah calon haji 1443 Hijriah/2022 Masehi dan menjadi prioritas jika telah melunasi dana setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH)," tuturnya.

Untuk jamaah Aceh, sambung Arijal, semuanya sudah melunasi setoran BIPIH. Hanya ada beberapa orang yang meninggal dan sakit permanen sehingga ada yang mengambil kembali dana dan ada juga yang melimpahkan keberangkatan kepada ahli warisnya.

"Jadi pemberangkatannya ini jatahnya untuk 2020 dan seyogyanya juga diberangkatkan tahun 2021. Namun pemerintah berkomitmen bahwa yang menjadi prioritas tahun depan adalah jamaah yang telah melunasi itu," kata Arijal.

Terkait biaya haji, Arijal menegaskan bahwa pemerintah menjamin keamanan uang jamaah meskipun tidak diajukan pengembaliannya oleh jamaah yang bersangkutan. Hal ini sudah disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang punya otoritas untuk menjelaskan tentang dana haji.

BPKH menjelaskan bahwa dana yang disetorkan masyarakat, baik setoran awal maupun setoran lunas itu dijamin keamanannya. Bagi jamaah yang ingin meminta kembali dana haji, tinggal mengajukan permohonan melalui kantor Kemenag kabupaten/kota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved