Ayah Tega Rudapaksa Putri Tiri Sebanyak 5 Kali, Sang Istri Minta Suami Dihukum Mati
Pelaku berinisial HD (39) warga Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya berulang kali.
Pelaku berinisial HD (39) warga Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Sementara korban sebut saja Melati (11), masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak lima kali.
Tiga kali dilakukan di rumah korban dan dua kali dilakukan di pondok kebun.
Setelah pelaku ditangkap, ibu korban meminta pelaku dihukum berat.
Sang istri berharap suaminya itu bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
Aksi bejat HD ini terungkap pada Minggu (7/6/2021) kemarin.
Aksi pelaku terungkap saat sepupu korban AW mengetahui bahwa Melati telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Mendapati hal itu, kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya.
Dihari yang sama, Melati yang dijejali pertanyaan oleh keluarganya kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya.
Korban mengaku sudah dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.
Mendengar cerita tersebut, paman korban AF tidak tinggal diam.
Sang paman segera melaporkan ayah tiri Melati ke Polres Pagaralam.
Baca juga: Pensiunan PNS Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Berdalih Kangen Cucu dan Sebut Hanya Peluk & Cium
Baca juga: Kuli Bangunan Tutupi Wajah dengan BH saat Merampok, Pelaku Nyaris Rudapaksa Pembantu
Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap pelaku HD pada Senin (7/6/2021).