Jokowi Minta Pembelajaran Tatap Muka Digelar Juli, Dilakukan 2 Kali dalam Seminggu Selama 2 Jam

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan mulai digelar pada Juli mendatang

Editor: Amirullah
SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Dua warga melintas di depan SDN 1 Banda Sakti, Minggu (23/5/2021) sore. Sekolah itu merupakan satu dari 6 SD di Lhokseumawe yang membuka pendaftaran murid baru hanya satu hari. 

SERAMBINEWS.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan mulai digelar pada Juli mendatang dilakukan secara terbatas.

Pembatasan yang dimaksud mencakup waktu pelaksanaan, durasi kegiatan, hingga presentase jumlah murid.

Dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (8/6/2021), melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Jokowi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang akan dimulai tersebut harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

"Bapak Presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang akan dimulai itu, harus dijalankan dengan ekstra hati-hati," terang Budi dalam konferensi pers secara daring di Istana Merdeka, Senin (7/6/2021) lalu.

Pembatasan yang dimaksud Jokowi antara lain, yakni pembelajaran harus dilakukan maksimal dua kali tatap muka dalam seminggu.

Baca juga: Catat, Ini Waktu dan Lokasi Gerhana Matahari Cincin Pada 10 Juni 2021, Bisa Diamati di Indonesia?

Baca juga: Fakta dan Kronologi Penemuan Mayat Wanita Sopir Taksi Online di Lereng Gunung Salak Aceh Utara

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta durasi kegiatan pembelajaran maksimal hanya boleh dua jam dalam sekali penyelenggaraan.

Dalam penyelenggaraannya pun harus atas sepengetahuan dan izin dari orang tua masing-masing siswa.

Apabila terdapat orang tua yang memilih pembelajaran dilakukan secara daring juga diperbolehkan.

"Maksimal (pembelajaran tatap muka dalam) seminggu hanya boleh dua kali."

"Dan maksimal (dalam) sekali datang, hanya boleh dua jam."

"Dan opsi untuk untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah ditentukan oleh orang tua," terang Budi.

Selain itu, pembelajaran tatap muka secara terbatas ini, hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen dari presentase total jumlah murid.

"Dipastikan oleh beliau (Jokowi), pembelajaran tatap muka terbatas, terbatasnya adalah tersebut, (yakni) maksimal 25 persen dari jumlah murid, (murid) yang boleh hadir," tambah Budi.

Baca juga: Fakta dan Kronologi Penemuan Mayat Wanita Sopir Taksi Online di Lereng Gunung Salak Aceh Utara

Atas arahan presiden tersebut, baik Budi, Panglima TNI dan Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya vaksinasi yang dilakukan oleh semua guru.

Hal tersebut lantaran Jokowi meminta semua guru dan tenaga pendidik harus divaksinasi terlebih dahulu, sebelum memulai PTM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved