Breaking News

Berita Nagan Raya

Polisi Ringkus Buronan Kasus Penusukan dengan Rencong Warga Gunong Kong Nagan Raya

Saat ini masih ada tiga pelaku lainnya yang masih buron, yakni TR Tanangsa (59), T Raja Wendi (33), dan Samsul Bahri (33).

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Nagan Raya
Tersangka kasus penusuk warga Gunong Kong, Darul Makmur, Nagan Raya diamankan di Mapolres, Selasa (8/6/2021). 

Pelaku S langsung memukul Bahtiar hingga tersungkur dan mengeluar darah. Lalu pelaku satu lagi yakni RT menusuk korban Hamzah sebanyak 3 kali dengan rencong hingga bersimbah darah. 

Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Sementara Bakhtiar yang masih sanggup bangun membawa korban Hamzah ke Puskesmas Alue Bilie. 

Untuk mendapat penanganan lebih lanjut, korban Hamzah lalu dibawa ke RSUD Sultan Iskandar Muda.

Baca juga: Kakek Driver Ojol Dibegal, Sepeda Motor Hilang Dicuri Pelaku, Kini Dapat Bantuan Motor Baru

Baca juga: Cristiano Ronaldo Bersiap Angkat Kaki dari Juventus, Agen Sudah Kontak PSG, MU, dan Real Madrid

Terkait kasus itu, Polres Nagan Raya menetapkan 3 orang tersangka dan DPO. Polisi mengembangkan dan menetapkan satu lagi sehingga jumlah tersangka 4 orang. 

Kecuali itu, Hamzah yang mengalami kritis kembali membaik setelah dirawat dan menjalani operasi karena rencong mengenai hatinya dan perut.

Tiga dari empat DPO dalam kasus tersebut adalah sekeluarga. Mereka adalah  TR Tanangsa (59), TR Wendi (33) dan TR Muhibuddin (24) terdiri seorang ayah, dan kedua itu anaknya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved