Berita Lhokseumawe
Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Areal Tambak, Sita Barang Bukti Sabu 1,3 Kg dari Rumah Bandar
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 1.353 gram atau 1,3 Kg.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Wisnu memperlihatkan barang bukti bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021).
Ternyata, tambah Kapolres, sabu-sabu tersebutlah yang akan dijual oleh MD dan MH, namun kedua tersangka masih mencari calon pembeli.
Baca juga: KKR Aceh Bangun Balai Pengajian di Juli Bireuen untuk Mengenang 12 Korban Konflik 18 Tahun Lalu
Baca juga: AS Mulai Buat Kesimpulan, Virus Corona Berasal dari Kebocoran Laboratorium Wuhan
Baca juga: Kodim Nagan Raya Adakan Pelayanan KB dengan BKKBN
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka menjadi penghuni di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.
Terhadap MD dan MH akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)