Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Areal Tambak, Sita Barang Bukti Sabu 1,3 Kg dari Rumah Bandar

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 1.353 gram atau 1,3 Kg.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Wisnu memperlihatkan barang bukti bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di areal tambak ikan di Dusun Kuta Paoh, Gampong Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 1.353 gram atau 1,3 Kg.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Selasa (8/6/2021), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu yakni, MD (32), warga Blang Mangat.

Satu pelaku lainnya yaitu MH (29), warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan satu tersangka lain berinisial BS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Pemimpin Junta Militer Myanmar Tetap Abaikan Seruan Dunia, Aung San Suu Kyi Akan Diadili Pekan Depan

Baca juga: Kecewa Berat, Shin Tae-yong Minta AFC Tinjau Wasit Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam

Baca juga: VIDEO - Penagih Utang Datang ke Rumah Menagih Utang Anak pada Ibu, Ternyata Ini Kisah di Baliknya

Kronoligis penangkapan, beber Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

"Kemudian tim mengintai informasi tersebut. Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar," jelasnya.

Usai memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal langsung mengatur taktik untuk menangkap pelaku.

Petugas pun mendatangi lokasi dan langsung melakukan pengepungan sehingga kedua tersangka tak berkutik ketika ditangkap pada Kamis (27/5/2021) pukul 21.30 WIB.

Pada lokasi tersebut, awalnya petugas hanya menemukan barang bukti seperangkat alat untuk menggunakan sabu serta timbangan elektrik dan sejumlah ponsel.

Baca juga: Tingkatkan Sinergisitas, Mahkamah Syariah Jantho Tanda Tangan Nota Kesepahaman dengan UIN Ar-Raniry

Baca juga: Taliban Minta Warga Afghanistan yang Telah Bekerja dengan Pasukan Asing Tidak Perlu Takut

Baca juga: Formasi CPNS di Pemkab Pidie Jaya, Ada 151 Khusus Tenaga Teknis Untuk Lulusan D3 Hingga S1

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan keduanya mengaku sebagai kurir serta menerima sabu-sabu dari seorang pria berinsial BS. 

Lalu, petugas langsung membawa kedua tersangka tersebut untuk dilakukan penangkapan terhadap BS. 

Kendati tidak menemukan BS, tambah AKBP Eko, namun petugas berhasil mengamankan satu buah plastik teh cina warna hijau.

"Satu bungkus besar barang bukti diduga sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu plastik kresek warna hitam, dan satu lembar plastik teh cina yang bertuliskan Guanyiwang," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved