Berita Aceh Timur

YARA Desak Muspika Aceh Timur Tertibkan Kios di Beram Jalan yang Menutupi Rumah Nek Khatijah

"Ini perlu ditelusuri oleh Muspika, apa alasan hak pemilik kios itu sebenarnya sehingga dia berani membangun kios di beram jalan yang menutupi rumah

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati

"Ini perlu ditelusuri oleh Muspika, apa alasan hak pemilik kios itu sebenarnya sehingga dia berani membangun kios di beram jalan yang menutupi rumah warga.  Kami menduga, lokasi dibangunnya kios itu (di beram jalan) adalah tanah negara, sehingga ini perlu ditertibkan oleh Muspika. Apalagi lokasi dibangunnya kios ini adalah pusat kecamatan," ungkap Tgk Indra.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tgk Indra Kusmeran SH,  Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur, mendesak Muspika Banda Alam, agar menertibkan kios yang didirikan di beram jalan di simpang tiga Keude Geureubak, pusat Kecamatan Banda Alam.

Pasalnya, kios yang didirikan di beram jalan ini, telah menutupi jalan ke luar masuk dua rumah warga yakni, milik Khatijah (65) dan rumah milik M Yakob.

Saat Serambinews.com, datang ke rumah Khatijah bersama Ketua YARA Aceh Timur, masuk melalui jembatan masuk ke Koramil lalu berjalan di pinggir saluran irigasi sekitar 20 meter menuju rumah Khatijah.

"Seperti inilah jalan masuk ke rumah saya masuk melalui jembatan Koramil lalu jalan dari tepi irigasi menuju ke rumah saya, karena di depan rumah saya sudah didirikan kios di beram jalan yang seharusnya menjadi jalan ke luar kami menuju jalan," ungkap Khatijah di hadapan Tgk Indra Kusmeran SH, Ketua YARA Aceh Timur.

Kios yang dibangun di beram jalan itu, kata Khatijah, sudah berdiri sekitar tiga tahun.

Tapi dibandingkan kios itu, jauh lebih lama rumahnya dibangun.

Baca juga: Delapan Tenaga Kesehatan RSU Cut Meutia Aceh Utara Masih Positif Covid-19, Begini Penanganannya

"Sebelumnya akses kami ke luar ke jalan melalui jembatan tetangga sebelah kiri rumah kami, tapi kini dia sudah bangun ruko. Sehingga kami tidak ada jalan keluar lagi, sepmor pun kami masukan ke rumah melalui pintu belakang melalui halaman Koramil, kalau Koramil sudah membangun pagar, maka kami tak ada jalan ke luar lagi," ungkap Khatijah.

Selain Khatijah, ada satu lagi rumah warga yang akses ke luar ke jalan tertutup kios yaitu, rumah M Yakob.

Amatan Serambinews.com, di depan rumah Khatijah, dan M Yakob terdapat jaringan irigasi yang memang belum mereka bangun jembatan di atas irigasi, karena kalaupun dibangun jembatan tidak bisa keluar ke jalan karena tertutup kios.

Untuk diketahui, baik sebelah kiri maupun sebelah kanan rumah Khatijah, yaitu rumah milik M Yakob, tapi M Yakob telah membangun ruko di sebelah kiri rumah Khatijah.

Sehingga jalan yang digunakan Khatijah keluar sebelumnya sudah tertutup.

Kini, untuk ke luar ke jalan, Khatijah melewati depan rumah M Yakob sebelah kanan, jalan di tepi irigasi dan keluar melalui jembatan Koramil menuju jalan,

Hal itu sudah berjalan 6 bulan.

Baca juga: Putra Aceh Fasilitasi Randang Minang’ Masuk Turki, Begini Kiatnya Tembus Pasar Internasional

"Harapan kami, kami memiliki akses jalan ke luar langsung ke tepi jalan melalui depan rumah kami," harap Khatijah, didampingi M Yakob.

Hasil konfirmasi dengan warga di lapangan, ungkap Tgk Indra, kios yang dibangun di beram jalan yang menutupi depan rumah Khatijah dan M Yakob, dasarnya karena pemilik kios tersebut mengklaim bahwa ia memiliki surat desa atas lahan tersebut.

"Ini perlu ditelusuri oleh Muspika, apa alasan hak pemilik kios itu sebenarnya sehingga dia berani membangun kios di beram jalan yang menutupi rumah warga.  Kami menduga, lokasi dibangunnya kios itu (di beram jalan) adalah tanah negara, sehingga ini perlu ditertibkan oleh Muspika. Apalagi lokasi dibangunnya kios ini adalah pusat kecamatan," ungkap Tgk Indra.

Muliadi SSTP MAP, Camat Banda Alam, mengaku sudah menerima laporan terkait keluhan warga ini.

Karena itu, katanya, Selasa (hari ini_red) pihaknya (Muspika) bersama perangkat desa akan turun ke lapangan untuk mengecek kondisinya secara langsung.

"Rencananya besok kami (Muspika) bersama perangkat desa akan turun ke lapangan, selain melihat kondisi di lapangan sekaligus mencari solusinya," demikian Muliadi. (*)

Baca juga: Pejabat Aceh ‘Diundang’ KPK, Ghazali Abbas Sentil Penanganan Kasus Dana Hibah Rp 650 M untuk Eks GAM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved