Berita Pidie Jaya
3 Penjual Chip Judi Online Dicambuk di Pidie Jaya
eksekusi hukuman Uqubat cambuk bagi tiga pelaku penjual chip judi online higgs domino atau scatter di Pidie Jaya
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay), Rabu (8/6/2021) siang melakukan eksekusi hukuman Uqubat cambuk bagi tiga pelaku penjual chip judi online higgs domino atau scatter.
Hukuman cambuk dipusatkan di halaman komplek Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.
Kepala Kejari Pidie Jaya, Mukhzan SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (9/6/2021) petang mengatakan, ketiga pelaku penjual chip Scatter ini di cambuk setelah memiliki hukum tetap.
Baca juga: Sosok Kolor Ijo di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polisi
"Ketiga pelaku judi higgs domino itu masing-masing tersebut diantaranya UB (34) warga Kecanatan Mutiara Timur, Pidie, HM (20) dan dua warga Kecamatan Trienggadeng yaitu FU (28) dan HM (20).
Tiga pelaku judi online ini di cambuk 6 sampai 8 kali," ujar Kepala Kejari Pidie Jaya.
Mereka disebut melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Maka berdasarkan keputusan Hakim UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara selama 60 hari atau dua bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali.
Baca juga: Istri Sempat Curiga Lihat Suami Cuci Baju Dipenuhi Darah
Lalu dua pelaku HM dan FU melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya masing-masing dicambuk 6 kali dikarenakan keduanya telah menjadi kurungan (tahanan) dua bulan.
"Dua pelaku ini mendapat 8 kali cambuk namun mendapat potongan 2 kali sehingga eksekusi sebatan cambuk menjadi 6 kali,"ungkapnya. (*)
Baca juga: 2 Pemuda Aceh Utara yang Ditangkap Jual Beli Chip Higgs Domino Dilimpahan ke Jaksa, Terancam Cambuk