Berita Lhokseumawe
Aduh, Sejumlah Napi di Lhokseumawe yang Terima Asimilasi Ketangkap Lagi, Ini Sebabnya
Sejumlah narapidana (LP) Kelas II yang telah mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19 telah ditangkap lagi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseunawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejumlah narapidana (LP) Kelas II yang telah mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19 telah ditangkap lagi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Ada yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, narkotika, hingga pencurian.
Lalu bagaimana proses lanjutan bagi napi asimilasi yang ditangkap kembali atas dugaan melakukan tindakpidana lagi?
Berikut penjelasan Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi.
Baca juga: Hari Ini, 102 Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid-19, 30 Diantaranya Dirawat
Nawawi, kepada Serambinews.com, Rabu (9/6/2021), menjelaskan, sejak April 2020 hingga sekarang ini, napi yang sudah mendapatkam asimilasi sebanyak 169 orang.
Dengan rincian, 111 napi pidana umum dan 58 napi pidana narkotika.
Sehingga dari total 169 napi yang mendapatkan asimilasi, ada tujuh napi yang kembali ditangkap atas dugaan melakukan tindakpidana lagi.
"Ketujuhnya ditangkap sepanjang tahun 2021 ini," paparnya.
Baca juga: Sosok Kolor Ijo di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polisi
Sedangkan dugaan tindakpidana baru yang dilakukan mereka, satu orang terlibat dalam kasus penipuan, empat orang dalam kasus pencurian, dan dua orang dalam kasus narkotika.
Jadi, dikarenakan diduga melakukan tindak pidana lagi, maka asimilasi bagi ketujuh napi tersebut telah dicabut,
"Kini ketujuh napi itu sudah ditahan di LP kembali sambil menjalani proses hukum terhadap dugaan pidana yang baru mereka lakukan.
Nantinya, berapa masa tahanan terhadap tindakpinada baru, akan ditambah dengan masa hukuman yang tersisa pada pidana sebelumnya," pungkas Nawawi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah Meninggal Akibat Tenggelam di Kolam Ikan di Birem Bayeun Aceh Timur
Untuk diketahui, bagi napi yang sedang menjalani program asimilasi, tidak boleh melanggar sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkumham.
Untuk ketentuan umum yang tidak boleh dilanggar adalah terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atau narapidana.