Berita Lhokseumawe
Aduh, Sejumlah Napi di Lhokseumawe yang Terima Asimilasi Ketangkap Lagi, Ini Sebabnya
Sejumlah narapidana (LP) Kelas II yang telah mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19 telah ditangkap lagi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Sedangkan untuk ketentuan khusus, napi tersebut tidak boleh menimbulkan keresahan dalam masyarakat yang didasari aduan masyarakat yang diklarifikasi oleh pembimbing kemasyarakatan maupun hasil pengawasan langsung oleh pembimbing kemasyrakatan.
Lalu tdak melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan, tidak mengikuti atau mematahui program pembimbingan yang ditetapkan Bapas.
Tidak melaksanakan kewajiban melapor paling banyak tiga kali pada Bapas, serta tidak melapor perubahan alamat pada Bapas.(*)
Baca juga: 18 Aset Eks Pemkab Aceh Utara Ada yang Mulai Digunakan Pihak Pemko Lhokseumawe, Ini Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-lp-klas-ii-lhokseumawe-nawawi_2021.jpg)